Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Lily Oktayanti: Kasus Oknum Kades Tidak Netral Naik ke Tahap Penyidikan

Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Lily Oktayanti: Kasus Oknum Kades Tidak Netral Naik ke Tahap Penyidikan

Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Lily Oktayanti menyampaikan kasus oknum Kades Tambang Rambang tidak netral naik ke tahap penyidikan, Selasa (16/1/2024).-Ahmad Romawi-PALTV

OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Setelah melalui 14 hari masa pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, maka kasus oknum Kades tidak netral dinaikkan status dan ditindaklanjuti ke penyidikan Gakkum Bawaslu Ogan Ilir, karena dinilai mengandung unsur tindak pidana.

Hal ini dikemukakan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Divisi Pelanggaran dan Penindakan, Lily Oktayanti, pada hari Selasa, 16 Januari 2024 saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

Menurut Lily, setelah melalui tahapan proses kajian dan pembahasan selama 14 hari, terkait video oknum Kades tidak netral, maka Bawaslu Ogan Ilir telah memutuskan bahwa status laporan video oknum Kades yang tidak netral atas nama Arya Prima, Kepala Desa Tambang Rambang Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, kasusnya dinaikkan dan ditindaklanjuti ke penyidikan Gakkumdu Ogan Ilir.

“Selanjutnya, Bawaslu Ogan Ilir akan mendampingi pelapor untuk membuat laporan ke Polres Ogan Ilir dengan disertai berkas bukti bukti, berita acara pelaporan, saksi, dan berita acara barang bukti yang ada,” tegas Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Lily Oktayanti.

BACA JUGA:‘Jaksa Artis’ Pelayanan Inovatif Persembahan Kejari Muba, Antar Barang Bukti Gratis untuk Masyarakat


Sentra Gakkumdu Kabupaten Ogan Ilir.-Ahmad Romawi-PALTV

Perubahan status menjadi ditindaklanjuti ke penyidikan Polres Ogan Ilir ini juga telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bawaslu Ogan Ilir dan ditempel di papan pengumuman Bawaslu Ogan Ilir.

Sebelumnya pada hari Senin, 15 Januari 2024 kemarin merupakan pembahasan terakhir yang dilakukan oleh Bawaslu Ogan Ilir dengan pertimbangan Tim Gakkumdu Ogan Ilir.

Pada hari ini Senin, 15 Januari 2024 tersebut, Bawaslu Ogan Ilir harus menyimpulkan pembahasan dan membuat keputusan, bahwa kasus ini akan diproses secara pidana atau tidak.

Keputusan tersebut menurut Lily merupakan keputusan bersama Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, bukan keputusannya sendiri.

BACA JUGA:Spesialis Curanmor 20 TKP Ditangkap Polsek Sukarami, Beraksi Saat Hujan dan Ini Alasannya!

Keputusan ini diambil dalam pleno rapat tertutup Bawaslu Ogan Ilir bersama Gakkumdu Ogan Ilir, yang dimulai pada pukul 16:30 WIB Senin sore hingga batas waktunya pada pukul 00:00 WIB.

Keputusan pleno Bawaslu Ogan Ilir diputuskan bersama Tim Bawaslu Ogan Ilir berdasarkan saksi-saksi sebanyak 15 orang dan alat bukti yang ada. Serta dikuatkan dengan pertimbangan Tim Gakkumdu Bawaslu Ogan Ilir.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv