Keluar SP3 Perkara Dugaan Oknum Kades Tambang Rambang Tidak Netral, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir

Keluar SP3 Perkara Dugaan Oknum Kades Tambang Rambang Tidak Netral, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir

Keluar SP3 perkara dugaan oknum Kades Tambang Rambang tidak netral, ini kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Rabu (31/1/2024).-Ahmad Romawi-PALTV

OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Setelah melakukan penyidikan selama 14 hari lamanya bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara oknum Kepala Desa Tambang Rambang yang diduga tidak netral.

Hal ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham pada hari Selasa, 30 Januari 2024 di Gedung Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Menurut AKP Muhammad Ilham, setelah bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Ogan Ilir melakukan penyidikan selama 14 hari di Mapolres Ogan Ilir, akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara dugaan oknum Kades yang tidak netral di Desa Tambang Rambang Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.

Menurut AKP Muhammad Ilham, SP3 tersebut sesuai dengan peraturan masa 14 hari lamanya penyidikan dilakukan bersama Tim Sentra Gakkumdu Ogan Ilir di mana ditemukan tidak cukup bukti.

BACA JUGA:Tak Mau Terburu-buru, Polres Ogan Ilir Masih Telusuri Bukti Ketidaknetralan Oknum Kades Tambang Rambang


Menurut AKP Muhammad Ilham, SP3 tersebut sesuai dengan peraturan masa 14 hari lamanya penyidikan dilakukan bersama Tim Sentra Gakkumdu Ogan Ilir tidak cukup bukti, Selasa (30/1/2024).-Ahmad Romawi-PALTV

“Kami dari eh Sentra Gakkumdu bersama-sama terkait dengan dugaan ketidaknetralan salah satu Kades, itu perkaranya tidak cukup bukti. Jadi dilakukan penghentian penyidikan. Hari ini hari ke-14 juga, kita tidak cukup bukti. Dari Sentra Gakkumdu bersama-sama dilakukan penghentian penyidikan, alasannya tidak cukup bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham.

AKP Muhammad Ilham tidak memberikan pernyataan atau komentar apapun lagi saat ditanya bagaimana proses tidak cukupnya bukti.

Padahal, laporan dugaan tidak netral ini telah melalui penyidikan oleh Tim Bawaslu Ogan Ilir dengan didampingi Tim Sentra Gakkumdu Ogan Ilir, yang terdiri dari Polres Ogan Ilir dan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Sebelumnya, terkait dengan dugaan oknum Kades tidak netral di Desa Tambang Rambang, Polres Ogan Ilir masih melakukan penyidikan dengan masa 14 hari sesuai peraturan.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Periksa Pelapor dan Terlapor Oknum Kades Tambang Rambang

Penyidikan dilakukan terkait kelengkapan bukti bukti yang ada. Hal ini dikemukakan langsung Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman pada hari Senin, 26 Januari 2024.

Menurut AKBP Andi Baso Rahman, perkara dugaan oknum Kades Tambang Rambang yang tidak netral masih dalam proses penyidikan, terkait kelengkapan bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Penyidik Polres Ogan Ilir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv