Dianggap Zonk, Kejari Muba Akan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Aplikasi Santan Dinas PMD Muba

Dianggap Zonk, Kejari Muba Akan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Aplikasi Santan Dinas PMD Muba

Dianggap aplikasi zonk, Kejari Muba akan segera tetapkan tersangka dugaan korupsi Aplikasi Santan Dinas PMD Muba, Selasa (2/7/2024).-Ruzi Iskandar-PALTV

MUBA, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menggelar siaran pers kepada awak media Kabupaten di Musi Banyuasin di gedung aula Kejari Muba pada hari Selasa, 2 juli 2024.

Dalam siaran pers tersebut, Kepala Kejari Muba Roy Riadi mengatakan telah menaikkan status kasus dugaan korupsi Aplikasi Santan (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Dinas PMD Muba), dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan dengan Nomor: Print–724/L.6.16/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024.

Pada tahun 2021 yang lalu, terdapat kegiatan pada setiap Desa di Kabupaten Musi Banyuasin berupa pengadaan Aplikasi Santan (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa).

Pelaksanaan pekerjaan sistem aplikasi tersebut oleh pihak ketiga melalui sistem penawaran dari CVMP, berupa Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa.

BACA JUGA:Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di OKI Protes

Tiap-tiap Desa telah menganggarkan dana sebesar Rp22.500.000 menggunakan dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (APBD), yang dalam mekanisme penganggarannya patut diduga telah diatur oleh oknum dari pihak Dinas PMD Muba.

Dalam pelaksanaannya tidak dilakukan sosialisasi secara berkala atau berlanjut kepada masyarakat Desa, serta tidak dilakukan supervisi dari pihak Dinas PMD Muba. Sehingga, aplikasi tersebut tidak memiliki nilai manfaat alias zonk.

Terdapat pula indikasi adanya modus monopoli oleh pihak atau penyedia dan pihak Dinas PMD Muba terhadap kegiatan pembuatan Aplikasi Santan tersebut, sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Untuk itu, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Bid Tipidsus) Kejari Muba akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

BACA JUGA:Kecewa, Massa Aksi Demo Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali dan Ini Tuntutannya!


Kepala Kejari Muba Roy Riadi menerangkan perkara dugaan korupsi Aplikasi Santan di Dinas PMD Muba, Selasa (2/7/2024).-Ruzi Iskandar-PALTV

Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi itu guna kepentingan penyidikan agar memberikan keterangan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Dinas PMD Muba.

"Saat ini kita telah memeriksa sebanyak sepuluh orang saksi. Dari hasil penyelidikan, tim berpendapat ada peristiwa perdana dan ada bukti permulaan yang cukup, sehingga ini dinaikkan ke proses penyidikan," jelas Kepala Kejari Muba Roy Riadi.

Roy Riadi juga menjelaskan dari penyidikan tersebut, pihaknya akan mengumpulkan lagi alat-alat bukti, sehingga membuat kasus ini menjadi terang dan segera menetapkan tersangka dari kasus dugaan korupsi pada Aplikasi Santan di Dinas PMD Muba tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv