Sentra Gakkumdu OKU Cium Adanya Dugaan Money Politic Berbasis Teknologi
Sentra Gakkumdu OKU saat menggelar rapat koordinasi menjelang Pemilu 2024, termasuk membahas dugaan politik uang berbasis teknologi keuangan, Jum’at (12/1/2024).--Humas Polres OKU
OKU, PALTV.CO.ID - Temuan Gema Karya (Gerakan Masyarakat Kawal Suara Rakyat) terkait dugaan pelanggaran Pemilu yakni adanya politik uang (money politics) ditanggapi serius oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) OKU.
Kecurangan dan pelanggaran berbasis teknologi diduga intens terjadi pada Pemilu tahun 2024 ini.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri OKU (Kajari) Choirun Parapat yang juga Sentra Gakkumdu saat menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu dan Polres OKU pada hari Jumat, 12 Januari 2024 lalu.
Menurut Choirun pelanggaran tindak pidana Pemilu berbasis penggunaan teknologi seperti money politics menggunakan E-Wallet kemungkinan besar terjadi. Oleh karena itu, pengawasan dan penyelidikan dilakukan selama jelang pelaksanaan Pemilu.
BACA JUGA:Gema Karya Catat 15 Pelanggaran Pemilu di OKU
Sentra Gakkumdu OKU menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu dan Polres OKU, Jum'at (12/1/2024).--Humas Polres OKU
"Kemungkinan adanya modus-modus baru kecurangan dan pelanggaran hingga tindak pidana pada Pemilu 2024, baik Pilpres maupun Pilkada itu ada. Terlebih penggunaan teknologi yang akan lebih intens digunakan untuk melakukan kecurangan bersebut," ujar CP sapaan akrab Choirun Parapat.
Dikatakan CP, untuk penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu akan dilakukan secara profesional dengan melibatkan semua unsur yang tergabung dalam sentra Gakkumdu.
Termasuk menjalin komunikasi dengan pihak Pengadilan Negeri untuk memudahkan koordinasi jika ada pelanggaran tindak pidana Pemilu yang akan disidangkan.
Tak hanya itu, Kejari OKU juga membuka Posko Pengaduan di Kantor Kejari OKU terkait dengan tindak pidana Pemilu.
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Pantau Perbaikan dan Pemasangan 400 Lampu Jalan
Menurutnya, Posko Pengaduan tersebut dibuka untuk mendapatkan pengaduan dan informasi permulaan terkait pelanggaran yang mengarah ke tindak pidana Pemilu.
"Kita juga membuka posko pengaduan tindak pidana Pemilu bagi masyarakat luas. Selain itu kita juga membutuhkan informasi dari Bawaslu kepada Kejaksaan dan Polres OKU terkait pelanggaran secara informasi awal," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv