Selundupkan Sabu 6.8 kg Dalam Ban Serep, 3 Warga Aceh ditangkap Polda Sumsel

Selundupkan Sabu 6.8 kg Dalam Ban Serep, 3 Warga Aceh ditangkap Polda Sumsel

Tiga kurir yang ditangkap saat ditanya Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi. --Foto : Mulyadi - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 6.8 kg asal Aceh yang digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel. 

Barang haram tersebut dibawa oleh 3 orang kurir, yakni Maimul Rahman (34) dan Faudul Rahman (34) keduanya warga Kampung Pulau Barat Aceh Utara, dan Irvansyah Iraba (20) warga Muara Dua Lhokseumawe Nangroe Aceh Darussalam. 

Ketiga kurir ini dicegat petugas saat melintas mengendarai mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi BK 1591 FE di jalan Baypass Alang-Alang Lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar pada Sabtu (12/08/2023) dinihari lalu sekitar pukul 02.00 WIB. 

Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan, narkoba tersebut merupakan jaringan internasional yang masuk ke Indonesia melalui Aceh. 

BACA JUGA:Akhirnya, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KONI Sumsel

BACA JUGA:Kejadian Lakalantas Banyausin Merengut Nyawa Suami Istri. Jasa Raharja Banyuasin Beri Santunan 100 juta.


Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi menunjukkan Barang Bukti sabu 6.8 kg saat rilis pada Kamis (24/08/2023). --Foto : Mulyadi - PALTV

"Yang kita ungkap ini merupakan jaringan asal Cina kemudian ke Malaysia hingga masuk ke Indonesia melalui Aceh, dengan menggunakan pelabuhan tikus," Kata Harissandi. 

Harissandi menyebut awalnya petugas sedikit kesulitan mencari barang bukti, hingga berhasil ditemukan 7 bungkus teh hijau Cina berisi sabu di dalam ban serep mobil yang digunakan 3 tersangka. 

"Saat penggeledahan petugas tidak menemukan barang bukti di dalam mobil. Petugas kemudian berhasil menemukan Sabu itu di dalam ban serep mobil tersangka," Ujar Harissandi kepada wartawan, pada Kamis (24/08/2023). 

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 sub sider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau hukuman mati. 

BACA JUGA:Lapas Sekayu Antusias Ikuti Desk Evaluasi Wawancara Guna Capai Predikat WBK

BACA JUGA:Diduga Alami Konsleting Mesin Pompa, Tempat Pemindahan Minyak Ilegal Terbakar


Ban serep yang diisi sabu seberat 6.8 kg dari Aceh yang dibawa oleh 3 orang tersangka. --Foto : Mulyadi - PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv