Satnarkoba Polrestabes Palembang Gagalkan Penyelundupan 41.030 Pil Ekstasi

Satnarkoba Polrestabes Palembang Gagalkan Penyelundupan 41.030 Pil Ekstasi

Satnarkoba Polrestabes Palembang berhasil gagalkan penyelundupan 41 ribu pil ekstasi dan dua tersangka, Rabu (10/1/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv