Pupuk Subsidi Hanya Tersedia di Kios Resmi, Pembelian di Luar Kios Berpotensi Dikenai Sanksi

Pupuk Subsidi Hanya Tersedia di Kios Resmi, Pembelian di Luar Kios Berpotensi Dikenai Sanksi

Pupuk Subsidi Hanya Tersedia di Kios Resmi, Pembelian di Luar Kios Berpotensi Dikenai Sanksi--freepik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID.  PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bahwa pupuk subsidi hanya dapat diperoleh melalui kios resmi. Penegasan ini muncul setelah adanya laporan dari petani di Kabupaten Brebes terkait dugaan penjualan pupuk subsidi oleh pengecer yang bukan mitra resmi.

Fickry Martawisuda, SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, menjelaskan bahwa pupuk subsidi hanya dapat ditebus di kios resmi. Selain itu, ia menegaskan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk subsidi harus diterapkan di semua mitra Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang jumlahnya lebih dari 25.000 di seluruh Indonesia.

"Menurut peraturan yang berlaku, pupuk subsidi hanya dapat ditebus di kios resmi yang tergabung dalam jaringan Pupuk Indonesia. HET telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk petani yang melakukan penebusan secara tunai di kemasan tertentu langsung di kios, bukan diantar ke lokasi petani atau individu," ujar Fickry dalam pernyataan tertulis pada Selasa (26/12/2023).

Fickry juga memastikan bahwa distribusi atau penyaluran pupuk subsidi oleh Pupuk Indonesia sudah berjalan dengan baik, didukung oleh sistem distribusi yang terdigitalisasi dari gudang lini I hingga kios.

BACA JUGA: Dapur Sehat dan Nyaman dengan Cooker Hood atau Hexos Penghisap Asap: Yuk, Mulai Sekarang!

Pupuk Indonesia telah berhasil menyalurkan pupuk subsidi sebanyak 39.202 ton ke Kabupaten Brebes, terdiri dari 29.470 ton urea dan 9.732 ton NPK.

Perseroan juga menyiapkan stok pupuk subsidi sebanyak 8.479 ton atau setara dengan 259 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah. Stok tersebut dapat dimanfaatkan oleh petani Kabupaten Brebes yang memenuhi syarat dan terdaftar pada e-Alokasi.

Dalam mendukung proses distribusi, Pupuk Indonesia dilengkapi dengan fasilitas seperti 15 unit pengantongan dan distribution center, 13 kapal dengan 222 rute angkutan laut, 8.131 armada truk angkutan darat, 581 gudang dengan kapasitas 2,89 juta ton, 1.077 jaringan distributor, dan lebih dari 25.000 mitra kios resmi.

Terkait laporan dua petani di Kabupaten Brebes, Fickry menyatakan bahwa Wakim dari Desa Kubangpari, Kecamatan Kersana, tidak terdaftar dalam e-Alokasi sebagai penerima subsidi pupuk.

BACA JUGA:OJK Larang Pinjol Menghubungi Kontak Darurat untuk Penagihan, Simak Penjelasannya!

Terkait laporan dua petani di Kabupaten Brebes, Fickry menyatakan bahwa Wakim dari Desa Kubangpari, Kecamatan Kersana, tidak terdaftar dalam e-Alokasi sebagai penerima subsidi pupuk.

Oleh karena itu, petani tersebut tidak dapat menebus pupuk subsidi. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, petani atau kios yang melakukan penebusan di luar ketentuan dapat dikenai sanksi atas dugaan pelanggaran hukum.

Menurut Fickry , Pupuk subsidi adalah barang yang mendapat pengawasan khusus, di mana pengadaan dan penyalurannya menerima subsidi dari Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan kelompok tani dan petani di sektor pertanian

Petani yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 berhak menerima pupuk subsidi. Kriteria tersebut meliputi kewajiban tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare.

 BACA JUGA:Persiapan Nataru, BPH Migas Tambah Stok BBM Non Tol

Komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk terbatas pada sembilan jenis, antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao. Aturan ini menetapkan dua jenis pupuk subsidi, yaitu urea dan NPK.

Pupuk Indonesia mengajak seluruh petani untuk aktif melaporkan kegiatan di luar ketentuan tentang pupuk subsidi melalui layanan pelanggan Pupuk Indonesia.

Layanan pelanggan ini bisa diakses tanpa pulsa atau bebas pulsa. Berikut nomor layanan Pelanggan  pupuk Indonesia : 0800 100 8001 Atau bisa juga melalui Whatsapp di nomor : 0811 9918 001. Layanan pelanggan ini dapat dihubungi di jam kerja. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber