Ancaman Hukuman Oknum ASN Inspektorat Sumsel Penerima Gratifikasi, Ini Kata Pengamat Hukum Dr Martini Idris!
Pada perkara ASN Inspektorat Sumsel penerima gratifikasi, Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Palembang Dr Martini Idris sebut penerima gratifikasi dapat terancam 20 tahun penjara, Selasa (19/12/2023).-Luthfi-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv