Khusus Rakyat Miskin: Mulai 1 Januari 2024 Pembeli LPG Tabung 3 Kg Harus Terdaftar

Khusus Rakyat Miskin: Mulai 1 Januari 2024  Pembeli LPG Tabung 3 Kg Harus Terdaftar

1 Januari 2023 Pembeli LPG Tabung 3 Kg Harus Terdaftar--PALTV

PALEMBANG. PALTV.CO.ID,-  Pada tanggal 1 Januari 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kebijakan pemerintah baru terkait pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dalam tabung berukuran 3 kilogram. Mulai tanggal tersebut, hanya pengguna yang sudah terdaftar atau terdata yang dapat melakukan pembelian.

Pemerintah menetapkan kewajiban bagi konsumen tabung LPG 3 kg untuk segera mendaftar ke agen atau pangkalan resmi LPG 3 kg sebelum 1 Januari 2024. Ini untuk mengetahui jumlah real kebutuhan Gas LPG bagi masyarakat, terutama golongan yang mendapatkan harga subsidi.

Dalam pengumuman Kementerian ESDM yang dikutip pada Rabu, 20 Desember 2023, disampaikan bahwa "pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata."

Bagi pengguna yang belum terdaftar atau ingin memeriksa status pengguna, diwajibkan untuk mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi, sesuai dengan ketentuan yang diumumkan oleh Kementerian ESDM.

BACA JUGA:Tidak Netral Dalam Pemilu 2024, Anggota Polri Bisa Sanksi Berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat

Pendaftaran ini diimplementasikan sebagai langkah untuk meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran LPG subsidi.

Pemerintah berupaya menjadikan penyaluran LPG Tabung 3 kg lebih tepat sasaran dengan memastikan bahwa hanya pengguna yang sudah terdaftar yang dapat melakukan pembelian, sesuai dengan Peraturan Presiden No.104/2007 dan Perpres No.38/2019.

Menurut Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg dengan lebih tepat sasaran.

Tujuan dari kebijakan ini adalah agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau yang memang menjadi sasaran program subsidi.

BACA JUGA:Harga Karet di Sosoh Buaya Rayap OKU Mulai Merosot, Petani Mengeluh

Tutuka juga mengimbau masyarakat yang belum terdaftar untuk segera mendaftar sebelum melakukan pembelian gas LPG. Khususnya masyarakat yang mendapatkan harga subsidi dari pemerintah. Sementara, untuk golongan yang mampu harus membeli tabung ukuran 5 kg atau 12 kg.

Proses pendaftaran disebutnya mudah, cepat, dan aman, hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur atau Pangkalan resmi.

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023. Dengan data tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG tabung 3 kg telah melakukan transaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur atau pangkalan resmi.

Oleh karena itu, Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, mengajak masyarakat yang belum terdaftar untuk segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 kg.

BACA JUGA:Wisata di Bali Timur: NIkmati Keindahan Taman Air Tirta Gangga Bali dan Spot Menarik di Karangasem

Proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman, hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi, demikian disampaikan Tutuka pada Rabu (20/12/2023).

Direktur Jenderal Tutuka Ariadji menekankan bahwa proses pendaftaran mudah, cepat, dan aman, hanya memerlukan KTP dan KK.

Ia juga menegaskan bahwa keamanan data pribadi konsumen LPG Tabung 3 kg yang telah terdaftar di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Hingga November 2023, sekitar 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 kg telah melakukan transaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi.

BACA JUGA:Pemerintah Umumkan Daftar Bantuan Sosial Jelang Pemilu 2024

 Untuk memaksimalkan proses pendataan, Pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 kg yang belum terdaftar segera mendaftar.

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 kg ini merupakan langkah awal dalam proses transformasi yang dimulai sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023.

Tutuka menjelaskan bahwa pendataan ini adalah tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023 yang menegaskan komitmen Pemerintah untuk mengubah langkah-langkah subsidi LPG Tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima atau sesuai nama yang terintegrasi dengan program perlindungan sosial .*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber