Tidak Netral Dalam Pemilu 2024, Anggota Polri Bisa Sanksi Berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat

Tidak Netral Dalam Pemilu 2024, Anggota Polri Bisa Sanksi Berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat

Tidak Netral Dalam Pemilu, Anggota Polri Bisa Sanksi Berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat--foto instagram: @humas_polsekbekasi_selatan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Sikap tegas akan diambil oleh Polri terhadap seluruh anggotanya dalam gelaran pemilu 2024, terkait dengan.

Dimana Polri akan menjatuhkan sangsi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), kepada anggotanya jika tidak netral di pemilu 2024.

Disampaikan oleh Karo Wabrprof Mabes Polri Brigjen  Agus Wijayanto dalam press releasenya Minggu (17/12/2023), sebelum masuk ke ranah sangsi PTDH pihaknya akan melakukan gelar Perkara terlebih dahulu. Untuk mengetahui jenis pelanggarannya ringan, sedang atau berat.

"Setelah itu baru akan dilakukan sidang, dengan sangsi bisa dijatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)" Ujar Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam keterangan persnya. 

Ditambahkab oleh Brigjen Pol Agus Wijanto, Polri akan melakukan proses klarifikasi terlebih dahulu jika menemukan ada anggota yang diduga tidak netral dalam pemilu 2024. 

BACA JUGA:Kairi Memberikan Tanggapan Usai ONIC E-Sports Gagal dalam Final Dramatis M5 World Championship

Klarifikasi juga dilakukan kepada seluruh pihak sehingga informasi yang diperoleh Polri bisa lebih komprehensif. 

Setelah itu jika dari proses klarifikasi ditemukan ada pelanggaran, maka pihaknya akan membuat LP di Proam dan dilakukan penindakan ujar jenderal bintang 1 Polri ini. 


Tidak Netral Dalam Pemilu, Anggota Polri Bisa Sanksi Berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat--Foto: dok polri

Polri sendiri khususnya propam menurut alumni Akabri 1993 ini, akan mengusut kasus secepatnya terkait netralitas Polri pada pemilu 2024. Karena sesuai arahan dari Kadiv Propam Polri.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: