JPU Tunda Tuntutan Terdakwa Eddy Ganefo Terkait Dugaan Penipuan Rp 1,7 Miliar Hingga 3 Januari 2024
JPU Tunda Tuntutan Terdakwa Eddy Ganefo Terkait Dugaan Penipuan Rp 1,7 Miliar Hingga 3 Januari 2024-foto/luthfi-PALTV
"Semoga tidak ada lagi kesalahan seperti ini," ujar Majelis hakim Eddy Saputra Pelawi. Sementara, Jaksa penuntut umum seusai persidangan menolak menjawab alasan pasti tuntutan tersebut belum dibacakan. "ditunda," singkat jpu Kejati Sumsel Rini Purnamawati, SH.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: