JPU Tunda Tuntutan Terdakwa Eddy Ganefo Terkait Dugaan Penipuan Rp 1,7 Miliar Hingga 3 Januari 2024

JPU Tunda Tuntutan Terdakwa Eddy Ganefo Terkait Dugaan Penipuan Rp 1,7 Miliar Hingga 3 Januari 2024

JPU Tunda Tuntutan Terdakwa Eddy Ganefo Terkait Dugaan Penipuan Rp 1,7 Miliar Hingga 3 Januari 2024-foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Sidang terdakwa Eddy Ganefo yang terjerat dalam perkara dugaan penipuan atas dakwaan penuntut umum sebesar Rp 1,7 milyar kepada saksi Maria Fransisca Mariani, pada agenda sidang tuntutan terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang. Senin (18/12/2023).

Sidang yang diketuai majelis hakim Eddy Saputra Pelawi SH MH dalam agenda tuntutan jaksa penuntut umum

Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyampaikan bahwa tuntutan atas nama terdakwa Eddy Ganefo belum siap.

"belum siap yang mulia, karena pimpinan sedang berada di luar kota," ujar tim JPU ketika diruang sidang.

BACA JUGA:21 Remaja di Palembang Terlibat Tawuran, Satu Ditetapkan Tersangka Karena Kepemilikan Celurit

Sementara itu, Majelis hakim menanggapi bahwa hal tersebut sudah melewati jadwal kesepakatan yang telah di tentukan majelis hakim pada sidang sebelumnya.

Diketahui bahwa tuntutan tersebut harusnya dibacakan pada Senin, 18 Desember 2023 namun majelis hakim menunda tuntutan tersebut sampai tanggal 3 Januari 2024.

"Maka dari itu sidang kita tunda sampai tanggal 3 Januari 2024," ujar majelis hakim. Majelis hakim juga menyampaikan didalam persidangan untuk dapat memahami penundaan ini.


JPU Tunda Tuntutan Terdakwa Eddy Ganefo Terkait Dugaan Penipuan Rp 1,7 Miliar Hingga 3 Januari 2024-foto/luthfi-PALTV

"Kami harap semua pihak untuk bisa mengerti dan memahaminya," tegas majelis hakim Eddy Saputra Pelawi.

Sehingga, majelis hakim langsung menjadwalkan ulang jadwal persidangan terdakwa Eddy Ganefo yakni Tuntutan di tanggal 3 Januari 2024, Pembelaan di tanggal 10 Januari 2024, Replik Jaksa Penuntut Umum 11 Januari 2024, Duplik Penasehat Hukum tanggal 12 Januari 2024.

"Putusan kami hanya punya waktu tiga hari yaitu tanggal 15 Januari 2024," tutur majelis hakim. Majelis hakim menghimbau agar persidangan ini supaya cepat selesai mengingat masa penahanan terdakwa sudah hampir habis.

"Januari kami harus putus karena masa penahanannya," kata majelis hakim. Lanjut, Majelis Hakim Eddy Saputra Pelawi berharap agar kesalahan seperti ini tidak terulang lagi dan sidang berjalan dengan lancar.

BACA JUGA:Mengamati Tanda Segitiga Pada Ban Mobil: Kenali Batas Keamanan dan Ketahanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: