Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib Sri Wahyuni 3 Tahun Pacaran dengan Laki Orang Berujung Penjara

Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib Sri Wahyuni 3 Tahun Pacaran dengan Laki Orang Berujung Penjara

Sri Wahyuni tersangka pembuang bayi menyesali perbuatannya dan terancam hukuman enam tahun penjara, Jum'at (7/4/2023).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sri Wahyuni perempuan berusia 23 tahun ini, tersangka pembuangan jasad bayi yang ditemukan warga di selokan di Jalan Tegal Binangun Lorok Girik Kelurahan Plaju Darat Kota Palembang pada 23 Maret 2023 lalu, mengaku sakit hati karena sang pacar tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya.

"Pacar saya tersebut sudah saya hubungi dan kasih tahu kalau sedang hamil anaknya, namun dia tidak mau bertanggung jawab," ungkap Sri sambil sesengukan.

Sri menambahkan bahwa sang pacar juga telah membohongi dirinya. Selama tiga tahun pacaran, sang pacar mengaku pada dirinya berstatus duda padahal sudah beristri atau punya keluarga.

"Pacar saya bilang kalau dia sudah tidak mau berhubungan dengan saya dan terserah mau diapakan anak yang ada di kandungan saya. Dia mau dengan istrinya dan meminta jangan ganggu dirinya lagi," ujar Sri wahyuni tak mampu menahan rasa sedihnya.

BACA JUGA:Sedu Sedan Sesal Si Ibu Pembuang Bayi di Selokan dalam Reka Ulang Adegan

BACA JUGA:Sempat Viral Mayat Bayi di Selokan, Begini Tampang Ibunya yang Berusia 23 Tahun

BACA JUGA:Jalan Sempit dan Pemukiman Padat Penduduk sempat Menyulitkan Tim Evakuasi Pohon Kapuk Tumbang

Atas perbuatan telah membuang bayinya sendiri di selokan, Sri Wahyuni dijerat Pasal 306 junto 308 dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv