Sempat Viral Mayat Bayi di Selokan, Begini Tampang Ibunya yang Berusia 23 Tahun

Sempat Viral Mayat Bayi di Selokan, Begini Tampang Ibunya yang Berusia 23 Tahun

Perempuan berusia 23 tahun ini ditangkap tim Reskrim Polsek Plaju 1x24 jam, tak lama setelah heboh penemuan mayat bayi di selokan, Rabu, 5 April 2023.-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Inilah Sri Wahyuni, pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di selokan  di Jalan Tegal Binangun Lorong Girik Kelurahan Plaju Darat Kota PALEMBANG pada 26 Maret 2023 lalu.

Perempuan berusia 23 tahun ini ditangkap tim Reskrim Polsek Plaju 1x24 jam, tak lama setelah  heboh penemuan mayat bayi di selokan.

Kapolsek Plaju AKP Firmansyah membenarkan pelaku sudah diamankan. Pelaku ditangkap berawal dari anggota yang melakukan kembali olah TKP. Petugas kemudian mencium bau tak sedap tak jauh dari lokasi penemuan.

"Kita mendapat informasi dari warga setempat yang mencurigai adanya bau tak sedap tak jauh dari TKP. Ketika dilakukan penelusuran, benar saja ada ari-ari bayi yang mulai membusuk, sehingga anggota melakukan pemeriksaan di rumah-rumah warga sekitar. Kemudian anggota berhasil mengamankan pelaku," ungkap AKP Firmansyah, Rabu 5 April 2023.

BACA JUGA:Panorama Keindahan Hutan Mangrove di Probolinggo yang Memukau Mata

BACA JUGA:Keindahan Bak Surga yang Terpancar di Pulau Dewata

Kapolsek menambahkan, motif pelaku membuang bayi ke parit karena pacar pelaku tidak mau bertanggung jawab dan dirinya takut ketahuan orang tuanya.

“Motifnya karena pacar pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan dan  kelahiran bayi tersebut. Sehingga tersangka memutuskan untuk membuangnya sendiri ke parit. Setelah melakukan persalinan sendiri di kamar mandi rumah pelaku dan memotong sendiri ari-arinya menggunakan gunting," ungkap Kapolsek Plaju.


Kapolsek Plaju AKP Firmansyah.-Heru Wahyudi-PALTV

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti gunting yang digunakan pelaku untuk proses melahirkan.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 306 junto 308 dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv