Sedu Sedan Sesal Si Ibu Pembuang Bayi di Selokan dalam Reka Ulang Adegan

Sedu Sedan Sesal Si Ibu Pembuang Bayi di Selokan dalam Reka Ulang Adegan

Tersangka memperagakan adegan membawa bayi yang baru ia lahirkan ke selokan dalam reka ulang yang dilakukan Polsek Plaju pada Kamis, 6 April 2023.-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Polrestabes Palembang melalui Polsek Plaju menggelar reka ulang adegan kasus pembuangan jasad bayi. Rekonstruksi atau reka ulang adegan berlangsung di Polsek Plaju pada Kamis, 6 April 2023. Dalam rekontruksi tersebut, tersangka Sri Wahyuni mempraktekan delapan belas adegan sambil tersedu sedan menyesal.

"Secara keseluruhan, rekontruksi yang diperagake tersangka bersama saksi ini sudeh sesuai dengan BAP yang telah disusun," terang Kapolsek Plaju AKP Firmansyah.

Reka ulang adegan diawali saat tersangka Sri Wahyuni sedang tidur bersama adik-adiknya. Setelah itu adegan tersangka mules dan masuk kamar mandi. Kemudian pada adegan keempat bayinya lahir, setelah itu tersangka memotong sendiri ari-ari dengan menggunakan gunting. Sampai pada saatnya di adegan kedelapan, tersangka membuang bayinya ke parit. Setelah itu di adegan tujuh belas dan delapan belas, korban bayi ditemukan oleh saksi.

"Dalam rekontruksi ini untuk memperjelaskan serta mengungkap perkara pidana tersangka pembuang bayi, di mana rekontruksi ini dilakasanakan dalam delapan belas adegan. Di mana pada adegan keempat dan kedelapan, tersangka melahirkan dan membuang bayinya," terang AKP Firmansyah.

BACA JUGA:Sempat Viral Mayat Bayi di Selokan, Begini Tampang Ibunya yang Berusia 23 Tahun

BACA JUGA:Fitrianti Agustinda Terenyuh, Bergegas Kunjungi dan Bantu Warga Korban Pohon Kapuk Tumbang


Tersangka memperagakan adegan melahirkan dalam reka ulang yang dilakukan Polsek Plaju pada Kamis, 6 April 2023.-Heru Wahyudi-PALTV


Tersangka memperagakan adegan membuang bayinya di selokan dalam reka ulang yang dilakukan Polsek Plaju pada Kamis, 6 April 2023.-Heru Wahyudi-PALTV

Kapolsek menambahkan, tersangka membuang bayinya pada Subuh hari sekitar pukul lima pagi. Setelah itu tersangka kembali tidur dan bekerja seperti biasa.

"Rekontruksi ini  guna untuk  melengkapi berkas perkara  kasus  tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang," pungkas AKP Firmansyah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv