Ini Pandangan Islam tentang Khitbah serta Bagaimana Hukum dan Persyaratannya

Ini Pandangan Islam tentang Khitbah serta Bagaimana Hukum dan Persyaratannya

Pandangan Islam tentang Khitbah serta bagaimana hukum dan persyaratannya.--freepik.com/@freepik

Dalam konteks khitbah, agama tetap menjadi landasan utama. Berikut adalah Beberapa syarat dan tata cara khitbah yang sesuai syariat islam, yang telah kami rangkum dari berbagai sumber.

BACA JUGA:Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Demi Pekerjaan yang Mendesak

Mengenal dan Mengetahui Calon Istri

Pihak calon mempelai pria sebaiknya sudah mengenal karakter calon mempelai wanita untuk menghindari fitnah dan keraguan. Tidak hanya mengenal secara rupa, tetapi juga sifat dan akhlak perempuan yang akan mereka pinang.

Wanita Tidak Sedang dalam Proses Dilamar Orang Lain

Sebelum melakukan proses khitbah, sebaiknya pihak calon mempelai pria harus memastikan bahwa wanita yang akan mereka pinang tidak sedang dalam proses lamaran dengan pria lain. Hal ini berkaitan dengan sabda Rasulullah SAW:

BACA JUGA:Hukum Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin dalam Perspektif Hukum Islam


Khitbah memiliki hukum, syarat dan tujuannya tersendiri.--freepik.com/@freepik

"Janganlah seseorang di antara kalian melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga orang yang telah melamarnya itu meninggalkan atau mengizinkannya." (HR Muttafaq Alaihi)

Memohon Petunjuk dari Allah SWT

Sebelum mengajukan khitbah, hendaklah meminta petunjuk dari Allah SWT melalui shalat istikharah agar lebih memantapkan hati pada pilihan.

Menetapkan Jawaban

BACA JUGA:Menggali Makna 100 Tahun Jatuhnya Khalifah Turki Usmani pada 2024 dan Mengenal Kiprah Mujadid Islam

Calon mempelai wanita memiliki hak untuk menerima atau menolak ajakan khitbah. Pihak pria harus sabar dan menghormati keputusan yang akan diambil wanita.

Dalam Islam, pembatalan khitbah bukanlah hal yang dianggap tabu, namun harus dilakukan dengan kehati-hatian karena dapat menyakiti perasaan pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber