Ini Pandangan Islam tentang Khitbah serta Bagaimana Hukum dan Persyaratannya
Pandangan Islam tentang Khitbah serta bagaimana hukum dan persyaratannya.--freepik.com/@freepik
Dengan demikian, khitbah merupakan bagian yang sah dan diizinkan dalam Islam sebagai persiapan sebelum langkah pernikahan.
Salah satu tujuan dari khitbah adalah untuk mengenal satu sama lain. Setelah itu, diharapkan kedua belah pihak, baik calon pelamar ataupun kedua belah pihak keluarga dapat memberikan keputusan apakah akan melangkah ke arah akad atau tidak.
BACA JUGA:Hukum Menikahi Perempuan yang Ditinggal Pergi Suaminya Tanpa Kabar
Khitbah merupakan sebuah proses pra nikah yang diperbolehkan dalam Islam yang tentunya sesuai dengan syariat.--freepik.com/@noongraphy
Meski begitu, proses khitbah masih sekedar proses melamar dan tentunya kedua pasangan harus menghindari hal-hal yang dilarang oleh agama seperti berduaan (berkhalwat), sebelum terlaksananya suatu pernikahan yang sah yang sesuai dengan syariat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber