Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Demi Pekerjaan yang Mendesak

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Demi Pekerjaan yang Mendesak

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Demi Pekerjaan yang Mendesak--Foto : Freepik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Hari Jumat, sebagai momen sakral umat Islam, melambangkan keagungan dengan shalat Jumat sebagai pusatnya.

Begitu mulianya hari ini sehingga Al-Quran pun mengabadikannya dalam satu surat khusus, mengisyaratkan keutamaan dan keagungan shalat Jumat. Ajaran Islam sepakat akan kewajiban shalat Jumat bagi kaum laki-laki.

Namun, bagaimana jika kewajiban agama bertabrakan dengan tanggung jawab pekerjaan yang mendesak?

Khususnya di dunia korporat atau lembaga pemerintah yang umumnya memberikan jeda siang untuk shalat Zhuhur dan makan siang, Jumat sering kali menjadi pengecualian dengan memberikan waktu istirahat lebih awal untuk memungkinkan umat Islam mengikuti rangkaian ibadah Jumat.

BACA JUGA:Menggali Makna 100 Tahun Jatuhnya Khalifah Turki Usmani pada 2024 dan Mengenal Kiprah Mujadid Islam

Namun, bagaimana dengan profesi yang tidak bisa ditinggalkan, terutama yang terkait dengan keberlangsungan hidup masyarakat?

Dalam keadaan darurat semacam ini, opsi terbatas. Menelantarkan pekerjaan darurat bisa menciptakan konsekuensi luar biasa.

Dalam konteks ini, para ulama menegaskan perlunya mengikuti prosedur pekerjaan tersebut. Az-Zarkasyi, dalam karyanya yang terkenal, menyatakan bahwa seseorang yang menerima upah untuk suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, waktu shalat dikecualikan, dan pahalanya tidak berkurang, termasuk untuk shalat Jumat.

مسألة : استؤجر لعمل مدة فأوقات الصلاة  مستثناة فلا ينقص من الأجر شيء  سواء الجمعة وغيرها وعن  ابن سريج أنه  يجوز له ترك الجمعة بهذا السبب حكاه في أواخر الإجارة

BACA JUGA:Hukum Menikahi Perempuan yang Ditinggal Pergi Suaminya Tanpa Kabar

"Jika seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu shalat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun, baik shalat Jumat maupun shalat lainnya," kata Az-Zarkasyi.

Hal ini sejalan dengan keterangan bahwa orang yang terisolasi atau dalam situasi terkekang juga dikecualikan dari kewajiban shalat Jumat. "Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat," tambah Az-Zarkasyi.

Dengan demikian, meninggalkan shalat Jumat dalam keadaan darurat pekerjaan dapat dianggap sah secara syar’i.

Namun, penting dicatat bahwa keringanan hukum ini hanya berlaku untuk situasi yang benar-benar darurat dan tidak bisa dihindari. Tidak semua profesi atau pekerjaan dapat mengklaim keringanan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag.go.id