Simak, Inilah Daftar Merek dan Harga Mobil Listrik yang Dapat Subsidi oleh Pemerintah

Simak, Inilah Daftar Merek dan Harga Mobil Listrik yang Dapat Subsidi oleh Pemerintah

Daftar Merek dan Harga Mobil Listrik yang Dapat Subsidi oleh Pemerintah-Mikes-Photography-pixabay

Berdasarkan peraturan di atas, beberapa syarat harus dipenuhi untuk memperoleh insentif subsidi kendaraan listrik roda empat. 

Unit kendaraan harus berupa bus atau mobil dengan baterai penuh, tanpa subsidi untuk mobil hybrid yang masih menggunakan bahan bakar fosil. 

BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele, Muslim Harus Tahu Mengenai Istilah Keras Hati dalam Pandangan Islam dan Penyebabnya

Kriteria TKDN 40% berlaku untuk bus dan mobil berbasis baterai, dengan insentif PPN sebesar 10%.

Syarat TKDN 20% hanya berlaku untuk bus berbasis baterai, dengan insentif 5%. Insentif ini berlaku untuk masa pajak tahun 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2023, menunggu ketentuan baru untuk masa mendatang.

Penerima subsidi, yaitu pembeli mobil listrik, tidak diwajibkan memenuhi syarat khusus. 

Berbeda dengan subsidi motor listrik, tidak ada persyaratan untuk menjadi penerima subsidi, bantuan, atau manfaat kredit dari pemerintah. 

Pembeli bebas mengambil manfaat insentif PPN mobil listrik, dengan persyaratan berlaku untuk showroom/dealer yang harus menerbitkan faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN.

Daftar Mobil Listrik Penerima Subsidi

Saat ini, hanya dua jenis mobil listrik di Indonesia yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi, yaitu Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5.

BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele, Muslim Harus Tahu Mengenai Istilah Keras Hati dalam Pandangan Islam dan Penyebabnya

Prosedur Mendapatkan Subsidi

Konsumen dapat langsung menghubungi dealer untuk memanfaatkan subsidi ini. Misalnya, jika Anda berencana membeli Wuling Air EV atau Hyundai Ioniq 5 secara kredit, Anda dapat menghubungi MUF Online Auto Show (MOAS) dan menyatakan niat untuk memanfaatkan insentif PPN pemerintah. 

Dealer akan memberikan harga setelah subsidi, sedangkan proses penerbitan faktur dan pelaporan realisasi PPN menjadi tanggung jawab dealer.

BACA JUGA:100 Pasangan Pengantin Sambut Bahagia Nikah Massal Pemkot Palembang 2023 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: