Simak, Inilah Daftar Merek dan Harga Mobil Listrik yang Dapat Subsidi oleh Pemerintah

Simak, Inilah Daftar Merek dan Harga Mobil Listrik yang Dapat Subsidi oleh Pemerintah

Daftar Merek dan Harga Mobil Listrik yang Dapat Subsidi oleh Pemerintah-Mikes-Photography-pixabay

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Subsidi mobil listrik merupakan strategi pemberian insentif dari pemerintah untuk merangsang pembelian kendaraan listrik

Mulai berlaku sejak April 2023, kebijakan ini mengikuti kebijakan subsidi motor listrik yang telah ada sebelumnya. 

Bagi mereka yang berminat memiliki kendaraan listrik, penting untuk memanfaatkan kebijakan subsidi ini.

Namun, perlu diingat bahwa subsidi ini tidak berlaku untuk semua jenis dan merek mobil listrik. 

BACA JUGA:Jejak Klenteng Sam Poo Kong: Pesona dan Keunikan yang Membekas

Terdapat kriteria dan syarat tertentu yang harus dipenuhi. Artikel ini akan membahas dasar hukum pemberian subsidi, syarat-syarat subsidi mobil listrik, daftar mobil yang memenuhi syarat, dan prosedur untuk mendapatkan subsidi. Pastikan untuk membaca informasi ini hingga akhir.

Dasar Hukum Pemberian Subsidi

Niat untuk memberikan subsidi kendaraan listrik telah dimulai sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. 

Dokumen ini, yang mengatur Percepatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, menyajikan langkah-langkah pemberian subsidi berdasarkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

TKDN minimal 40% hingga tahun 2023, kemudian meningkat menjadi 60% hingga 2029, 80% mulai tahun 2030, dan seterusnya.

BACA JUGA:Mobil Kena Tumpahan Susu?. Ini Cara Efektif Menghilangkan Bau Tumpahan Susu dari Interior Mobil Anda

Insentif diterapkan dalam bentuk pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana diatur oleh Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 38 Tahun 2023. 

Besaran insentif PPN ditentukan berdasarkan TKDN, yaitu 5% untuk TKDN 20% (bus) dan 10% untuk TKDN 40% (bus dan mobil).

Syarat Subsidi Mobil Listrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: