100 Pasangan Pengantin Sambut Bahagia Nikah Massal Pemkot Palembang 2023

100 Pasangan Pengantin Sambut Bahagia Nikah Massal Pemkot Palembang 2023

Pj Walikota Palembang H Ratu Dewa secara simbolis memberikan buku nikah kepada 100 pasangan pengantin, Kamis (30/11/2023).-Aji Delia-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sebanyak seratus pasangan pengantin merayakan momen bahagia saat mengikuti acara nikah massal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Palembang pada Kamis, 30 November 2023.

Pelaksanaan nikah massal berlangsung di halaman Rumah Dinas Walikota Palembang, Kambang Iwak, Palembang, pada pagi hari.

Acara diawali dengan arak-arakan seratus pasangan pengantin dari Kantor Walikota Palembang, menggunakan becak menuju Rumah Dinas Walikota.

Antusiasme masyarakat terlihat saat melihat arak-arakan pengantin yang mempersembahkan adat Palembang.

BACA JUGA:Kenali Tanda-tanda Sepeda Motor Akan Turun Mesin, Salah Satunya Karena Hal Sepele Tapi Diabaikan

H Marwansyah, selaku Ketua Pelaksana Nikah Massal dan Kabag Kesra Pemkot Palembang, menjelaskan bahwa melalui nikah massal, Pemerintah Kota Palembang bertujuan mewujudkan masyarakat sejahtera menuju keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah.

Peserta nikah massal menerima bingkisan berupa voucher hotel, uang pembinaan, dan kado lainnya dari Pemkot Palembang dan Bank Sumsel Babel.

Marwansyah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi dalam kesuksesan acara tersebut.

Pj Walikota Palembang H Ratu Dewa secara simbolis memberikan buku nikah kepada 100 pasangan pengantin.

BACA JUGA:Penampakan Toyota Land Cruiser 70 Classic Setelah Absen 9 Tahun!

Ratu Dewa menyampaikan bahwa pasangan yang ikut nikah massal ini sudah sah secara agama, namun belum tercatat secara negara.

"Pemkot Palembang mengesahkan pernikahan ini tanpa dipungut biaya untuk memastikan terdata secara negara. Saya melihat ada yang menikah selama 12 hingga 18 tahun, kesetiannya luar biasa," ungkap Ratu Dewa.

Dengan adanya pencatatan resmi ini, pernikahan para pengantin kini mendapat pengakuan resmi dari negara melalui buku nikah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv