Korupsi PAD Rp9,6 Milliar, Mantan Kades Bukit Batu OKI Divonis Pidana 7 Tahun Penjara

Korupsi PAD Rp9,6 Milliar, Mantan Kades Bukit Batu OKI Divonis Pidana 7 Tahun Penjara

Mantan Kades Bukit Batu OKI divonis 7 tahun penjara, terbukti korupsi PAD Rp9,6 Milliar, Rabu (31/7/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Asmadi, Mantan Kepala Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang terjerat kasus  dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2015-2021, divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang pada hari Rabu, 31 Juli 2024.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar. Dalam tersebut terungkap terdakwa Asmadi bin Trilogi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana dakwaan primer dari Penuntut Umum, terdakwa Asmadi sudah memenuhi seluruh unsur pidana.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan perbuatan tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dan bebas dari korupsi, terdakwa tidak berterus terang, perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Sumsel Blender 1.496 Gram Sabu Hasil Ungkap Kasus

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp300.000.000, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ucap Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang jatuhkan pidana penjara 7 tahun kepada Mantan Kades Bukit Batu, Rabu (31/7/2024).-Luthfi-PALTV

Tak hanya itu, di kesempatan yang sama, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa terdakwa wajib mengembalikan uang lebih kurang Rp7,6 miliar.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup maka harta benda dapat disita, dan apabila nilainya tidak mencukupi maka ditambah dengan pidana 3 tahun penjara," ujar Hakim Ketua.

BACA JUGA: Breaking News: Kejari Muba Geledah Kantor & Rumah Ricard Cahyadi Terkait Dugaan Korupsi Aplikasi SANTAN

Usai mendengarkan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.

"Kita masih pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim tadi," ujar Tria Hadi, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI.

Hal senada juga dikatakan Tim Penasihat Hukum terdakwa Asmadi yang mengatakan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim.

Sebelumnya, terdakwa Asmadi dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI dengan pidana penjara selama 10 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv