10 Hal Yang Harus Diperiksa Saat Membeli Mobil Bekas! Dijamin Tak Akan Menyesal Setelahnya.
10 Hal Yang Harus Diperiksa Saat Membeli Mobil Bekas! Dijamin Tak Akan Menyesal Setelahnya.--free pik.com
BACA JUGA:Bank Indonesia Mempertahankan Suku Bunga dan Memperkuat Kebijakan Stabilitas Ekonomi
Mobil yang terkena banjir cenderung menunjukkan bekas kotoran yang menempel dan mengeras pada bagian-bagian yang sulit dibersihkan.
3. Cek Bodi Kendaraan
Hal penting lain dari tips pembelian mobil bekas adalah memeriksa kondisi bodi kendaraan, termasuk panel pintu, tutup mesin, kaca, dan lapisan cat.
Jika mobil memiliki bodi asli dan tidak mengalami perubahan signifikan pada struktur rangka dan cat, maka itu merupakan indikasi positif. Sebaliknya, jika mobil pernah mengalami perombakan, akan terdapat perubahan warna cat dan perbedaan pada beberapa bagian.
BACA JUGA:Bermain Sambil Belajar di Saung Angklung Udjo: Destinasi Edukasi yang Menghidupkan Kebudayaan
Selanjutnya, penting untuk memastikan bahwa rangka mobil bekas berada dalam kondisi baik dan bebas dari karat.
4. Cek kondisi mesin
Setelah melakukan pengecekan terhadap bodi dan interior, langkah berikutnya yang tidak boleh diabaikan adalah inspeksi terhadap kondisi mesin mobil bekas, suatu aspek yang sangat krusial dalam tips pembelian kendaraan bekas.
Buka penutup mesin dan nyalakan mobil yang sedang dipertimbangkan. Perhatikan setiap komponen dan suara mesin. Jika ada bagian yang bergetar secara abnormal, hal tersebut mungkin menghasilkan suara yang tidak biasa saat mobil dinyalakan.
Lakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mendeteksi adanya kebocoran oli pada blok mesin atau bagian lainnya. Setelah itu, jika diminta oleh penjual atau showroom, lakukan test drive.
Saat test drive, perhatikan kecepatan kendaraan, respons gas, kondisi rem, transmisi, serta kestabilan mobil secara umum.
5. Pastikan dokumen mobil lengkap
Lakukan pengecekan terhadap nomor rangka motor dan nomor mesin, dan pastikan kesesuaiannya dengan data yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber