Alexander Marwata Menegaskan Status Firly Bahuri Masih Sebagai Ketua KPK Aktif

Alexander Marwata Menegaskan Status Firly Bahuri Masih Sebagai Ketua KPK Aktif

Alexander Marwata Menegaskan Staus Firly Bahuri Masih Sebagai Ketua KPK Aktif--Foto : tangkap layar@youtube/tvone

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Setelah Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Dalam gelar perkara Polda metro jaya Ia dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Setelah ditunggu penjelasan pihak KPK kepada masyarakat tentang Penangkapan ini, Wakil ketua KPK mengadakan konferensi pers ke awak media di Gedung KPK Kamis, Pukul 14.00 wib tadi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengadakan konferensi pers pada siang ini untuk memberikan klarifikasi terkait status Firly Bahuri sebagai Ketua KPK.

BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Mantan Menteri Pertanian SYL


KPK tetap beri pendampingan Hukum--Foto : tangkap layar@youtubeTVone

Meskipun Firly Bahuri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Alexander Marwata tetap menegaskan bahwa Firly Bahuri masih memegang jabatan Ketua KPK secara aktif, dan tetap melaksanakan rutinitas pekerjaannya.

Dalam konferensi pers tersebut, Alexander Marwata menyampaikan bahwa KPK akan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah terhadap Firly Bahuri.

Meski statusnya sebagai tersangka sudah ditetapkan, Alexander Marwata meminta masyarakat untuk tidak langsung menghukum Firly Bahuri sebelum proses hukum selesai, kpk juga akan tetap memberikan pendampingan hukum selama beliau menjadi ketua KPK.

"Kita harus tetap berasaskan praduga tak bersalah dalam menghadapi kasus ini. Meski statusnya sebagai tersangka sudah diumumkan, Firly Bahuri masih memegang jabatan Ketua KPK secara aktif, dan kita percaya pada proses hukum yang berlaku, sambil menunggu status Jabatan Firly Bahuri sebagai ketua KPK RI dari Presiden Jokowi." ujar Alexander Marwata.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber