Sarimuda Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi BUMD Sumsel 2019-2021

konferensi pers KPK Sarimuda Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi BUMD Sumsel 2019-2021 --Foto : SS@Youtube KPK RI.
Palembang,PALTV.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Sarimuda selaku tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumsel tahun 2019-2021.
Dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di link Youtube KPK RI. Wakil ketua KPK RI, Alexander Marwata mengatakan kalau tersangka Sarimuda kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumsel.
“Tersangka Sarimuda dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan KPK,” ungkap Alexander. Dalam perkara ini kerugian negara yang dialami yakni sebesar Rp 18 miliar.
Untuk pasar yang disangkakan yakni pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Alexander.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi PT SMS, Sarimuda Akhirnya Ditahan KPK
Alexander Mawarta , Wakil Ketua KPK Konfrensi Pers terkait Penahanan Sarimuda --Foto : SS@Youtube KPK RI.
Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan KPK telah memeriksa Sarimuda di Gedung KPK.
“Betul bahwa yang bersangkutan telah diperiksa oleh KPK,” Kata Ali Fikri.
Masih dikatakan Ali Fikri, Sarimuda menghadiri pemanggilan KPK didampingi dengan Penasihat Hukum.
“Yang bersangkutan hadir di Gedung KPK dan didampingi oleh Penasehat Hukumnya,” ujar Ali Fikri.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber