Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Mantan Menteri Pertanian SYL
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Mantan Menteri Pertanian SYL--Foto : SS_ [email protected]
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, dalam konferensi pers yang digelar pada rabu malam.
Menurut Kombes Ade Safri, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
BACA JUGA:Akhirnya jadi tersangka! Ketua kpk firli bahuri segera ditahan
"Dalam perkara ini, Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Oleh karena itu, berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka," ungkap Kombes Ade Safri.
Lebih lanjut, Kombes Ade Safri menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Menyampaikan Hasil Pertemuan dengan Presiden AS Joe Biden
Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya untuk mengusut kasus ini dengan tuntas.
Pada kesempatan yang sama, Firli Bahuri belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. KPK sebagai lembaga independen anti-korupsi juga belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru ini.
Kasus ini menambah daftar kontroversi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan adil dan transparan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber