Bacakan Replik, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa Eddy Ganefo

Bacakan Replik, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa Eddy Ganefo

Bacakan Replik, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa Eddy Ganefo-foto/luthfi-PALTV

BACA JUGA:Menggoda Selera dengan Rendang Lokan: Kuliner Terbaru yang Harus Dicoba

"Berdasarkan uraian diatas kami Jaksa Penuntut Umum, menolak nota keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa harulah kami tolak," tegas JPU saat membacakan Replik.

Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini kami memutuskan 

Satu, menolak nota keberatan penasehat hukum Terdakwa Eddy Ganefo, yang disampaikannya pada tanggal 11 November 2023 lalu.

"Dua, menguatkan surat dakwaan yang kami bacakan 7 Nopember 2023 dan ketiga melanjutkan perkara untuk pemeriksaan saksi saksi,“ tegas JPU.

BACA JUGA:Wajib Coba, Inilah 4 Makanan Khas Suku Dayak Kalimantan, Ada Sayur Umbut Kelapa

Usai mendengarkan pembacaan replik dari JPU sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa sekitar pada tahun 2014 terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai Caleg.

Kemudian terdakwa meminjam uang dengan korban Maria Fransisca untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) sebesar Rp 1,2 miliar Kemudian terdakwa kembali meminjamkan dengan korban kembali sebesar Rp 500 juta dengan janji dan iming-iming akan dikembalikan selama satu minggu kepada korban 

Selanjutnya, karena korban merasa percaya akhirnya korban Maria Fransisca menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. 


Eddy Ganefo usai jalani persidangan-foto/luthfi-PALTV

 

BACA JUGA:Wajib Coba, Inilah 4 Makanan Khas Suku Dayak Kalimantan, Ada Sayur Umbut Kelapa

Namun setelah ditunggu selama satu minggu terdakwa tidak ada respon sama sekali, merasa tertipu oleh terdakwa akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polda Sumsel. Atas perbuatannya terdakwa Eddy Ganefo dijerat dengan pasal 378 KUHP.

Sesudah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, majelis hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: