Bacakan Replik, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa Eddy Ganefo

Bacakan Replik, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa Eddy Ganefo

Bacakan Replik, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa Eddy Ganefo-foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Terlibat dugaan penipuan, terdakwa Eddy Ganefo yang juga sebagai Caleg DPR RI dapil Lampung dari Partai Hanura, kembali jalani sidang di PN Palembang.

Dengan agenda tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa atau Replik.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eddi Pelawi SH MH, Jaksa Penuntu Umum Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH mengatakan, atas keberatan kami sebagai berikut bahwa pendapat penasehat hukum terdakwa yang mengatakan dakwaan kami tabur alasannya sebagai berikut.

"Pertama bahwa terdakwa tidak pernah memberikan cek BCA dan kami tidak pernah memberikan cek apapun kepada saksi Mariani Fransisca," kata JPU didalam persidangan.

BACA JUGA:Reses III Anggota DPRD Kota Palembang M Hidayat Serap Asiprasi Masyarakat

Menurut Jaksa Penuntut Umum bahwa sampai dengan Maret tahun 2021 terdakwa telah melakukan kewajibannya melakukan pembayaran kepada saksi Mariani dan saksi Abdul Mukasim Kadir yang keseluruhan berjumlah Rp 2,4 miliar lebih.

Yang sebenarnya memenuhi jumlah yang seharusnya dibayarkan berdasarkan perjanjian uang titipan uang titipan pada 3 April 2014.

"Dan perjanjian kewajiban uang titipan tahun 2014 yang keseluruhan berjumlah keseluruhan Rp 1,7 miliar lebih," ungkap JPU dipersidangan.

Bahwa pokok perkara a quo merupakan perdana kerena menyangkut telah melakukan wanprestasi yang timbul akibat kesepakatan dan dalam hal ini adalah perjanjian titipan uang 3 April 2014 dan perjanjian titipan uang 2 April 2014.

BACA JUGA:Gemilang di Lintasan Malam Las Vegas: Kembalinya Formula Satu Menuai Sukses Besar di Layar Kaca

"Mengenai hal ini, kami selaku jaksa penuntut Umum tidak akan kami tanggapi karena sudah masuk ke pokok perkara dan akan dibuktikan dipersidangan," jelas JPU saat membacakan Repliknya.

Kedua bahwa surat dakwaan kami Jaksa Penuntut Umum telah disusun dengan jelas, cermat, dan lengkap berdasarkan tindak pidana yang didakwakan.

Dimana menyebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kami Jaksa Penuntut Umum terbukti bahwa terdakwa Eddy Ganefo, mengatakan telah mengerti isi didalam dakwaan kami tersebut. 

Sehingga, dengan demikian nota keberatan tim kuasa hukum terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 156 KHUP 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: