Rugikan Negara Rp700 Juta, Direktur Perusda SPME Ditahan Kejari Muara Enim

Rugikan Negara Rp700 Juta, Direktur Perusda SPME Ditahan Kejari Muara Enim

Kejaksaan Negeri Muara Enim menahan Direktur Perusda Sarana Pembangunan Muara Enim (PDSPME) yang telah merugikan keuangan negara Rp700 juta, Rabu (15/11/2023).-Yansyah-PALTV

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, lakukan penahanan terhadap Novrianysah Regen yang merupakan Direktur Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) pada Rabu malam, 15 November 2023.

Penahanan tersangka dilakukan setelah hasil pemeriksaan tim Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim terungkap telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp700.000.000.

Sebelumnya, Novrianysah Regen telah tiga kali dipanggil oleh Kejari Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Di hari ketiga, tersangka dilakukan pemanggilan namun baru bisa menghadiri pada sore hari sekitar pukul 18:00 WIB.

BACA JUGA:Mega Wisata Lepas 38 Jemaah Umrah, Keberangkatan Pertama di Bulan November 2023

Novrianysah Regen mengikuti berbagai rangkaian pemeriksaan. Pada pemeriksan ketiga ini statusnya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudiya Ronaldo SH MH, mengatakan bahwa tersangka Novrianysah Regen sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.

"Dan pemeriksaan terakhir tersangka dipanggil sebagai saksi dan datang ke Kejari Muara Enim sekitar pukul 18:00 WIB," ujarnya.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT03/16 15/Fd1/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023 telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PDSPME terkait penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia tahun 2021.

BACA JUGA:Kejar Realisasi Pajak RP 1,13 Triliun, 500 E Tax Dipasang Bapenda Palembang di Titik Potensial

"Tadi tersangka sudah mengikuti rangkaian pemeriksaan, penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut yaitu NR selaku Direktur Utama PDSPME," bebernya.

Berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Muara Enim, jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp700.000 000.

"Modus tersangka sendiri dengan melakukan penyertaan modal pada PT Satu Cita Mulia, tanpa sepengetahuan dan izin dari Dewan Pengawas dan Bupati Muara Enim pada tahun 2021, serta penanaman modal itu tidak tercatat dalam catatan keuangan PD SPME itu sendiri," ungkapnya.

Terhadap tersangka tersebut, pada 15 November 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, yang penahanannya dititipkan di Lapas Kelas IlB Muara Enim guna percepatan proses hukum.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv