Aktivis Kawali Sumsel Dorong Polda Sumsel Tegas Terhadap RMK Energy dan Korporasi Perusak Lingkungan di Sumsel

Aktivis Kawali Sumsel Dorong Polda Sumsel Tegas Terhadap RMK Energy dan Korporasi Perusak Lingkungan di Sumsel

Aktivis Kawali Sumsel melakukan aksi damai di halaman Mapolda Sumsel terkait penegakan hukum terhadap RMK Energy dan perusahaan perusak lingkungan hidup, Senin (13/11/2023).-Mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Aktivis Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari (Kawali) Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak Polda Sumsel memproses pidana lingkungan PT RMK Energy (RMKE).

Hal ini terungkap dalam aksi massa yang berlangsung di halaman Mapolda Sumsel pada hari Senin, 13 November 2023.

Ketua Kawali Sumsel Chandra Anugerah menyebutkan, sanksi administratif yang diberikan oleh Dinas LHP Sumsel dan Kementerian LHK beberapa waktu lalu terasa hambar, jika Polda Sumsel tidak menindaklanjuti dengan sanksi pidana.

Lantaran pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup yang dilakukan dalam operasional perusahaan ini sudah terjadi selama beberapa tahun ke belakang.

BACA JUGA:Soal Pidana Lingkungan RMK Energy Terus Berlanjut, Edward Candra Tak Hadiri Panggilan Penyidik Polda Sumsel

"Kasus mereka ini dilaporkan sejak tahun 2021 lalu, tapi tidak ada ujungnya. Sekarang dilaporkan kembali di Polda Sumsel, namun belum terlihat progresnya hingga saat ini," ungkap Chandra.

Dalam kesempatan ini, Kawali Sumsel mendorong dan menyemangati Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo untuk tegas dan tidak pandang bulu terhadap perusahaan pencemar lingkungan dan pelanggar Undang-Undang.

Lebih lanjut, kata Chandra, apalagi mengenai permasalahan tata ruang yang belakangan baru terungkap dan akan menjadi efek jera bagi perusahaan.

"Hal tersebut sebagai contoh dan efek jera bagi korporasi yang berinvestasi di Sumsel, khususnya yang beroperasi di lingkup sumber daya alam. Belum lagi sejumlah pelanggaran lain yang mengiringi operasional RMKE yang bisa menyeret pihak berwenang," kata Chandra.

BACA JUGA:RMK Energy (RMKE) dan Hotman Paris Dinilai Gagal Paham dalam Kerja Jurnalis Mengungkap Fakta


Kawali Sumsel mendorong dan menyemangati Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo untuk tegas dan tidak pandang bulu terhadap perusahaan pencemar lingkungan dan pelanggar Undang-Undang, Senin (13/11/2023).-Mulyadi-PALTV

Chandra menegaskan, kehadiran Kawali Sumsel sebagai dukungan dan sinergitas, agar aparat penegak hukum di Sumsel bersama masyarakat dan aktivis lingkungan dapat menjaga lingkungan di Sumsel.

Belum lagi menurut Chandra, setidaknya ada sekitar 200 perusahaan yang tersebar di enam Kabupaten/Kota di Sumsel yang melakukan sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan lingkungan yang seharusnya bisa diproses oleh Polda Sumsel.

Terdapat sejumlah kasus lingkungan hidup yang selama ini menjadi sorotan, namun belum jua ditindaklanjuti secara serius oleh pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv