Soal Pidana Lingkungan RMK Energy Terus Berlanjut, Edward Candra Tak Hadiri Panggilan Penyidik Polda Sumsel

Soal Pidana Lingkungan RMK Energy Terus Berlanjut, Edward Candra Tak Hadiri Panggilan Penyidik Polda Sumsel

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan Edward Candra tidak penuhi pemanggilan Penyidik Polda Sumsel terkait perkara pidana lingkungan RMKE, Jum'at (3/11/2023).--instagram.com/@edward_candra21

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sempat dituding mandek, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel terus melakukan penyelidikan terkait kasus pidana lingkungan, yang diduga dilakukan oleh PT RMK Energy Tbk (RMKE).

Terakhir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel Edward Candra yang juga menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumsel, dipanggil Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Sebelumnya, Penyidik juga telah memeriksa Ketua RT 25 dan 26 Selat Punai Kelurahan Pulokerto Gandus Kota Palembang, yang terdampak debu batubara RMKE, pada Agustus 2023 lalu.

Namun, Edward Candra membantah terkait pemeriksaan tersebut. Menurutnya yang menghadiri undangan pemeriksaan Penyidik yakni Kepala Bidang Penegakan Hukum.

BACA JUGA:Dampak Kemarau Panjang, Kolam Budidaya Ikan Gabus di Sentra Perikanan Lubuk Raja Alami Kekeringan

"Yang hadir itu Kabid Gakkum diperiksa sebagai saksi. Saya tidak bisa hadir karena ada dinas luar," ujar Edward Candra, saat dikonfirmasi melalui telepon pada hari Jumat, 3 November 2023.

Menurut Edward, dirinya mendukung untuk penerapan sanksi administrasi yang telah diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

"RMKE sudah diberi sanksi oleh Kementerian LHK, kita juga mendorong penerapan sanksi tersebut. Untuk pengawasannya juga sudah kita lakukan," sambungnya.

Sementara untuk sanksi pidananya sendiri, Edward juga mendorong Polda Sumsel untuk menjerat RMKE menjadi tersangka.

BACA JUGA:Ditinggal Penghuninya Cari Ikan di Sungai, 1 Rumah di Desa Serigeni OKI Ludes Terbakar


Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan Edward Candra.--instagram.com/@edward_candra21

"Iya, itu mangkanya kita dimintai keterangan oleh Polda Sumsel sebagai saksi," tuturnya.

Sementara itu, menurut Plt Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, proses penyelidikan terhadap RMKE terus berlangsung hingga saat ini.

"Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan, untuk materi penyelidikan tidak bisa saya sampaikan," kata AKBP Putu Yudha Prawira.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv