Memanfaatkan Istri Sebagai Pemegang Kunci Gudang, Budi Setyono Curi 22 Sak Pupuk NPK dari Gudang SKB di Muba

Memanfaatkan Istri Sebagai Pemegang Kunci Gudang, Budi Setyono Curi 22 Sak Pupuk NPK  dari Gudang SKB di Muba

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Budi Setyono (22), seorang warga Megang Sakti Musi Rawas, berhasil mencuri 22 sak pupuk NPK merk pelangi dari gudang PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dengan memanfaatkan istri sebagai pemegang kunci gudang.

Kejadian ini terungkap pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 04.00 WIB di gudang Sungai Rukam APL 1 PT. SKB, Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Muba.

Kejadian tersebut terungkap saat petugas keamanan perusahaan melakukan patroli, lalu menemukan ceceran pupuk di sekitar gudang tanpa tanda-tanda perusakan.

Setelah membuka gudang dengan kunci yang diambil dari istri Budi, mereka menemukan 22 sak pupuk yang hilang.

BACA JUGA:Ratusan Masyarakat Kabupaten Banyuasin Gelar Aksi Damai di Depan Kantor DPRD Kabupaten Banyuasin


Memanfaatkan Istri Sebagai Pemegang Kunci Gudang, Budi Setyono Curi 22 Sak Pupuk NPK dari gudang SKB di Muba--Foto : Ruzi PALTV

Kapolres Muba, AKBP Imam Safii Sik. Msi., melalui Plt. Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH.MH., menjelaskan bahwa Budi Setyono telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

Dalam aksinya, Budi dan tiga rekannya yang belum tertangkap berhasil membuka pintu gudang setelah mengambil kunci dari istri Budi yang merupakan pemegang kunci gudang.

Mereka kemudian mengambil pupuk tersebut dan menjualnya, menyebabkan kerugian bagi PT SKB, sebesar Rp. 20.000.000,-." Jelas Dedy. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Saat ini, Budi Setyono ditahan di rumah tahanan polres Muba dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian. Sementara pelaku lain yang belum tertangkap masih dalam  pengerjaran polisi dan masuk dalamDaftar Pencarian Orang (DPO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv