Maraknya Nikah Misyar, Apa Itu Nikah Misyar dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Maraknya Nikah Misyar, Apa Itu Nikah Misyar dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Ilustrasi nikah Misyar yang belakangan ini menjadi perbincangan, mulai dari apa dan bagaimana kedudukannya dalam hukum Islam.--freepik.com/@jcomp

"Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat)." (Hadits Riwayat Ibnu Majah)

BACA JUGA:Driver Ojek Online Membonceng Perempuan Bukan Mahram, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Secara hukum fiqih, pernikahan Misyar ini dianggap sah karena telah memenuhi rukun nikah, yakni akad, wali nikah, dua orang saksi, dan mahar.

Namun, nikah Misyar dapat memunculkan pertanyaan tentang apakah praktik ini sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Pandangan ulama tentang nikah Misyar bervariasi dan ada pro dan kontra dalam hal ini. Beberapa ulama menganggapnya sah dan sesuai dengan syariat Islam, sementara yang lain menganggapnya haram dan bertentangan dengan nilai-nilai agama. 

Dilansir dari laman berita nasional, sejumlah ulama berpendapat tentang hukum nikah Misyar ini:

BACA JUGA:Antara Fakta dan Legenda, Ungkap Misteri Siti Fatimah di Aliran Sungai Pulai Bintan Kepulauan Riau


Pandangan ulama tentang nikah Misyar bervariasi, ada yang pro dan ada pula yang kontra.--freepik.com/@freepic.diller

Menurut Yusuf Qardhawi, dalam buku Nawazil Ahkamil Usrah karya Helmi Basri, nikah Misyar meskipun bukan bentuk pernikahan yang diharapkan dalam Islam, tetap sah karena memenuhi rukun-rukun pernikahan yang telah ditentukan oleh syariah, yaitu akad, keridhaan wali, dua orang saksi, dan mahar.

Namun, Qardhawi menekankan bahwa nikah Misyar sebaiknya hanya dilakukan dalam situasi darurat, seperti saat seseorang tidak dapat kembali ke daerah asalnya, atau dalam keadaan yang benar-benar memaksa. 

Sebaliknya, Umar Sulaiman Al-Asyqar menganggap nikah Misyar sebagai pernikahan yang haram dan tidak sesuai dengan syariah Islam.

Al-Asyqar menyatakan bahwa nikah Misyar bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam karena menghilangkan banyak hak dan kewajiban suami yang ada dalam pernikahan.

BACA JUGA:Siaran Langsung bersama PALTV dan Jemaah Holiday Angkasa Wisata yang Telah Menunaikan Ibadah Umroh

Ia juga berpendapat bahwa dalam nikah Misyar, perempuan hanya menjadi objek eksploitasi laki-laki, yang bertentangan dengan ajaran Islam yang memuliakan perempuan. 

Nikah Misyar merupakan suatu bentuk pernikahan di mana perempuan tidak menerima hak-hak penuh sebagai istri seperti dalam pernikahan pada umumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber