Maraknya Nikah Misyar, Apa Itu Nikah Misyar dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Ilustrasi nikah Misyar yang belakangan ini menjadi perbincangan, mulai dari apa dan bagaimana kedudukannya dalam hukum Islam.--freepik.com/@jcomp
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Nikah Misyar belakangan ini menjadi perbincangan, karena Nikah Misyar ini baru dikenal pada masa kini, khususnya dalam konteks pernikahan dalam Islam.
Lantas seperti apa nikah atau pernikahan Misyar ini? Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dalam artikel ini, akan dijelaskan apa yang sebenarnya dimaksud dengan nikah Misyar, bagaimana hal tersebut berkaitan dengan Islam, dan bagaimana pandangan ulama tentang hal ini, yang telah kami rangkum dari berbagai sumber.
Nikah Misyar adalah suatu bentuk pernikahan dalam Islam di mana perempuan tidak menerima hak-hak penuh sebagai seorang istri seperti yang diatur dalam akad nikah.
BACA JUGA:Ingin Mendapatkan Jodoh Idaman? Pantaskanlah Diri Terlebih Dahulu dengan Cara Berikut
Ini termasuk hak untuk tempat tinggal, nafkah dan hak untuk hidup bersama. Dalam praktiknya, nikah Misyar sering kali suami tinggal terpisah dari istri dan hanya berkunjung sesekali.
Secara bahasa, istilah "Misyar" berasal dari bahasa Arab yang berarti "pergi" atau "perjalanan". Ini menggambarkan suatu pernikahan di mana suami pergi ke tempat istri, bukan sebaliknya.
Beberapa ahli bahasa berpendapat bahwa istilah ini berasal dari bahasa 'amiyyah yang digunakan oleh suku Badui di beberapa negara Arab.
Menurut Syaikh Jabir al-Hakami, dalam artikelnya yang berjudul "Al-Misyar: al-Musamma, al-Dawa'i, wa Hukmuhu al-Syar'i", pernikahan Misyar disebut demikian karena suami sering pergi ke tempat istri dalam waktu yang terbatas dan terpisah.
BACA JUGA:Dukhan, Kabut Asap Tebal Akhir Zaman yang Muncul Jelang Hari Kiamat
Suami dalam pernikahan Misyar sering kali tidak tinggal bersama istri secara teratur, bahkan sering kali tidak bermalam atau menetap bersama-sama.--freepik.com/@prostooleh
Suami dalam pernikahan Misyar seringkali tidak tinggal bersama istri secara teratur, bahkan sering kali tidak bermalam atau menetap bersama-sama.
Dalam Islam, pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia. Salah satu tujuannya adalah melindungi individu dari perbuatan maksiat, juga merupakan bagian dari sunnah Nabi.
Rasulullah SAW bersabda:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber