Harga emas Antam melonjak Rp 12.000 menjadi Rp 1.112.000 per gram hari ini, Jumat (20/10)
Harga emas Antam melonjak Rp 12.000 menjadi Rp 1.112.000 per gram hari ini, Jumat (20/10)--freepik.com
PALEMBANG, PALTV.CO.ID. Pada hari Jumat (20/10), harga emas batangan bersertifikat Antam yang diproduksi oleh Logam Mulia milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali melonjak.
Mengutip situs Logam Mulia, harga emas Antam ukuran satu gram dibanderol Rp 1.112.000. Harga emas Antam ini melonjak Rp 12.000 dibandingkan harga pada Kamis (19/10), yakni Rp 1.100.000 per gram.
Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas Antam adalah Rp 1,000,000 per gram. Dibandingkan dengan harga beli kembali (buy-back) pada Kamis (19/10), yakni Rp 986,000 per gram, harga tersebut naik Rp 14,000. Jumat
(20/10) harga emas antam tercatat melonjak.
BACA JUGA:Harga Saham Bank-bank Besar (BBCA, BMRI, BBRI & BBNI) Kompak Turun Saat Suku Bunga BI 6%
Berikut adalah harga emas batangan dalam pecahan lain dari Antam per Jumat (20/10), belum termasuk pajak:
- Harga emas ukuran 0,5 gram Rp 606.000
- Harga emas ukuran 1 gram Rp 1.112.000
- Harga emas 5 gram Rp 5.335.000
- Harga emas 10 gram Rp 10.615.000
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Didakwa Merugikan Negara Rp 7,4 Miliar
- Harga emas 25 gram Rp 26.412.000
- Harga emas 50 gram Rp 52.745.000
- Harga emas 100 gram Rp 105.412.000
- Harga emas 250 gram Rp 263.265.000
BACA JUGA:Wajib Dibikin! 5 Menu Andalan Ibu Untuk Anak yang Susah Makan, Gampang Cara Buatnya
- Harga emas 500 gram Rp 526.320.000
- Harga emas 1.000 gram Rp 1.052.600.000
Harga emas global naik untuk sesi ketiga berturut-turut pada hari Kamis karena meningkatnya ketegangan di Timur Tengah mendorong permintaan logam sebagai aset safe haven dan komentar dari Ketua Federal Reserve AS Jerome Powell mendorong ekspektasi jeda kenaikan suku bunga bank sentral AS.
Harga emas di pasar spot naik 1,3% menjadi USD1.1973,41 per ons pada pukul 14.58 WIB. Emas berjangka AS ditutup 0,6% lebih tinggi pada USD 1,980.50.
BACA JUGA:Pinjol Tanpa BI Checking: Alternatif Terbaik untuk Mereka dengan Riwayat Kredit yang Buruk
Sesuai dengan PMK No 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan sebesar 0,9%. Artinya, jika Anda ingin mendapatkan potongan pajak serendah 0,45%, Anda harus menyertakan nomor NPWP Anda dalam transaksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: logammulia.com