Uang Sudah Diberikan Tapi HP Tidak Diserahkan, Korban Malah Disiram Air Keras!

Uang Sudah Diberikan Tapi HP Tidak Diserahkan, Korban Malah Disiram Air Keras!

Ahmad Nabawi melaporkan perbuatan terlapor inisial AK yang telah menyiram air keras ke wajah dan tubuhnya, Kamis (31/10/2024).-Suryadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Ahmad Nabawi (40), warga Lorong Prajurit Nangyu Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, mengalami luka bakar serius akibat kena siram air keras oleh seorang terlapor inisial AK.

Ditemani keluarganya, Ahmad Nabawi melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang pada Kamis sore, 31 Oktober 2024.

Insiden ini bermula pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 11:00 WIB di Jalan Fakih Usman Lorong Jaya Laksana.

Korban menjelaskan kepada Polisi bahwa ia sebelumnya ingin membeli HP dari pelaku seharga Rp900.000. Namun, pelaku ingin meminta uang terlebih dahulu kepada korban.

BACA JUGA:Sekda Palembang Sosialisasikan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 2 Tahun 2024

BACA JUGA:DKPP Sumsel Temukan 1 dari 4 Sampel Anggur Shine Muscat Positif Mengandung Bahan Kimia


Ahmad Nabawi mengalami luka bakar di wajah dan badan akibat disiram air keras oleh terlapor, Kamis (31/10/2024).-Suryadi-PALTV

Karena percaya, uang tersebut langsung ia serahkan kepada pelaku. Namun, pelaku meminta Ahmad Nabawi untuk menunggu dengan alasan HP akan diambil terlebih dahulu.

Setelah ditunggu beberapa jam, pelaku tak kunjung kembali. Saat korban bertemu kembali dengan pelaku keesokan harinya, ia kembali menagih HP yang dijanjikan.

Perdebatan terjadi antara keduanya, yang kemudian berakhir tragis ketika pelaku menyiramkan air keras ke arah korban, mengenai wajah dan tubuhnya.

Akibat insiden tersebut, Ahmad Nabawi mengalami luka bakar serius dan matanya mengalami kesulitan untuk membuka sempurna.

BACA JUGA:Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan KLHK, PT Kosindo Supratama Cuma Wajib Bayar Denda Rp601 Miliar

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Launching Dapur Sehat dengan Makanan Bergizi


Ahmad Nabawi berharap terlapor segera ditangkap, Kamis (31/10/2024).-Suryadi-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv