Setelah menjadi perhatian KPPU, OJK Menyusun Peraturan Teknis Besaran Bunga Pinjaman Online

Setelah menjadi perhatian KPPU, OJK Menyusun Peraturan Teknis  Besaran Bunga Pinjaman Online

Setelah menjadi perhatian KPPU, OJK Menyusun Peraturan Teknis Tentang Besaran Bunga Pinjaman Online --free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan peraturan turunan yang berkaitan dengan bunga pinjaman online dari perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) atau pinjaman daring (pinjol). 

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Edi Setijawan, menjelaskan hal-hal yang akan diatur dalam peraturan mengenai besaran bunga Pinjol.

Ia menyatakan bahwa OJK akan menetapkan batasan maksimum atau plafon bunga pinjol. "Selain itu, kami juga sedang berfokus pada pembiayaan bisnis ke bisnis (B2B) yang bersifat produktif," kata Edi 

Edi belum dapat memastikan kapan peraturan tersebut akan diumumkan, namun ia berharap agar peraturan turunan ini segera diterapkan untuk mengatur bunga pinjol.

BACA JUGA:Honda memperkenalkan New Honda City dengan penampilan yang lebih modis dan teknologi keselamatan canggih

Edi menambahkan bahwa idealnya penetapan batasan bunga dan harga pinjol seharusnya diserahkan kepada pasar. Namun, dalam situasi yang belum optimal, regulator dapat melakukan intervensi untuk memastikan keadilan.

"Kami berusaha menciptakan keseimbangan di antara semuanya," katanya. Sejauh ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengatur bunga pinjol. Namun, akhir-akhir ini, bunga dan biaya lainnya dalam pinjol telah menjadi sorotan setelah kasus AdaKami.

Total tagihan dapat mencapai dua kali lipat dari pinjaman pokok, termasuk bunga dan biaya lainnya seperti asuransi.   Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU  juga mengungkap dugaan pengaturan bunga Pinjol  oleh AFPI kepada anggotanya.

Saat ini, biaya keterlambatan pinjaman diatur maksimum sebesar 0,4 persen per hari dari pokok pinjaman, dengan total biaya keterlambatan maksimum sebesar 0,8 persen per hari. 

BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Mencapai Rp15.700 per Dolar AS Akibat Pengaruh Kebijakan Luar Negeri

Total bunga dan biaya pinjaman, termasuk biaya keterlambatan, maksimum 100 persen dari nilai pokok pinjaman.

Berdasarkan Pasal 29 POJK Nomor 10 tahun 2022, penyelenggara diwajibkan mematuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan.

Batas maksimum manfaat ekonomi ini ditetapkan oleh OJK. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan penerimaan dana akan ditetapkan oleh OJK.

Sebelumnya, (KPPU) sedang menyelidiki dugaan suku bunga pinjaman online, khususnya bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Terkait hal ini, AFPI telah merespons dugaan tersebut.

BACA JUGA:Valve Pastikan Game CS2 Dan Dota 2 Bakal Ada Berbahasa Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber