Setelah menjadi perhatian KPPU, OJK Menyusun Peraturan Teknis Besaran Bunga Pinjaman Online

Setelah menjadi perhatian KPPU, OJK Menyusun Peraturan Teknis  Besaran Bunga Pinjaman Online

Setelah menjadi perhatian KPPU, OJK Menyusun Peraturan Teknis Tentang Besaran Bunga Pinjaman Online --free pik.com

AFPI telah mengirimkan surat untuk berbicara mengenai hal ini, namum belum ada jawaban dari KPPU. Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar mengaku masih menunggu jawaban KPPU. Hal ini dikatakan Entjik saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Kamis (12/10/2023).

Entjik menjelaskan bahwa suku bunga pinjaman akan diatur pada akhirnya. Saat ini, OJK sedang menyusun aturan mengenai batasan atas suku bunga pinjol. Terkait dengan aturan tersebut, Entjik memastikan bahwa AFPI juga akan terlibat dalam pembahasannya bersama OJK.

Dilansir dari laman website AFPI, Terdapat 89 anggota dari fintech lending. KPPU menduga bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber