Live Adu Ikan Cupang Berujung Penangkapan, Pasutri Asal Prabumulih Raup Puluhan Juta Rupiah
Polisi saat memperlihatkan barang bukti-Mulyadi-PALTV
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya akuarium, toples, wadah ikan cupang, akun TikTok yang digunakan, serta catatan taruhan milik peserta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id


