Paltv Night Run

Proyek IPAL Berujung Masalah, Warga Palembang Laporkan Rekan Bisnis ke Polda Sumsel

Proyek IPAL Berujung Masalah, Warga Palembang Laporkan Rekan Bisnis ke Polda Sumsel

Laporan tersebut telah diterima oleh petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, -Mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dugaan kasus penipuan dalam proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) mencuat di Palembang. Seorang warga bernama M. Alnando resmi melaporkan rekannya, Tuti Apriyani, bersama beberapa orang lain, ke Polda Sumatera Selatan.

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1578/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Menurut keterangan Bagus Edi Gunawan, kuasa hukum pelapor, dugaan penipuan itu bermula dari kerja sama investasi proyek IPAL yang ditawarkan oleh pihak terlapor. “Klien kami dijanjikan posisi sebagai wakil direktur di PT Kartika Ekayasa setelah menanamkan modal, agar proyek bisa dijalankan,” jelas Bagus kepada awak media, Rabu, 12 November 2025.

Namun, setelah dana miliaran rupiah disetorkan, proyek berjalan tanpa adanya transparansi. Kecurigaan muncul ketika Alnando mengetahui bahwa dokumen akta kerja sama yang digunakan ternyata palsu.

BACA JUGA:Bukan Sekadar Ponsel Lipat, Galaxy Z Fold7 Bisa Atur Semua Perangkat Rumah Pintar!

BACA JUGA:433 Jemaah Holiday Angkasa Wisata Ziarah Luar Madinah, Penuh Kekhusyukan dan Kebersamaan


Pelapor M. Alnando bersama kuasa hukum saat menyerahkan berkas laporan ke pihak kepolisian-Mulyadi-PALTV

“Setelah diperiksa, ternyata ada dua versi akta notaris. Salah satunya tidak mencantumkan nama klien kami. Akibatnya, ketika pencairan dana dilakukan di pihak PU, klien kami tidak memiliki hak hukum untuk menerima pembayaran,” ungkap Bagus.

Ia menambahkan, pihak terlapor hingga kini belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana yang sudah diserahkan. 

“Total kerugian mencapai Rp 7 miliar, dan kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar pelaku bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegasnya.


M. Alnando berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini dan memberikan kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya, -Mulyadi-PALTV

Laporan tersebut telah diterima oleh petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, dan saat ini kasusnya tengah dalam tahap penyelidikan oleh penyidik.

M. Alnando berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini dan memberikan kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya, baik secara finansial maupun moral.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id

Berita Terkait