Paltv Night Run

Mobil Diduga Ditarik Sepihak oleh TAF, Warga Palembang Lapor Polisi

Mobil Diduga Ditarik Sepihak oleh TAF, Warga Palembang Lapor Polisi

Suci Pranshuhartin menunjukkan bukti laporan polisi usai melaporkan dugaan penarikan mobil sepihak ke Polda Sumsel.-Mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Seorang warga Kota Palembang, Suci Pranshuhartin (42), melaporkan dugaan tindakan penipuan dan perbuatan curang yang diduga dilakukan oleh PT Toyota Astra Finance (TAF) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Senin 15 Desember 2025.

Warga Jalan Perindustrian I, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami tersebut mengaku dirugikan setelah satu unit mobil miliknya ditarik oleh pihak leasing tanpa kesepakatan yang jelas. Laporan Suci telah diterima secara resmi dengan Nomor: LP/B/1766/XII/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan.

Usai membuat laporan, Suci menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh pamannya. Ia diberitahu bahwa kendaraan miliknya berada di kantor PT TAF yang berlokasi di Jalan Letnan Abdul Rozak, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Menurut Suci, saat itu pihak leasing menghubunginya dengan alasan ingin menyelesaikan administrasi kredit dan meminta dirinya datang ke kantor untuk menandatangani kontrak. Namun, sesampainya di lokasi, ia justru diminta menandatangani dokumen penyerahan kendaraan beserta kunci mobil.

BACA JUGA:Tingkatkan SDM, ASN Pemkot Palembang Bakal Dikuliahkan Gratis

BACA JUGA:Fun Game Sakura Tennis Ditutup Penuh Antusias


Suasana Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan tempat laporan resmi dibuat.-Mulyadi-PALTV

“Saya dijanjikan solusi penundaan pembayaran karena tunggakan saya baru dua bulan. Tapi kenyataannya saya malah diminta menandatangani surat penyerahan mobil dan kunci,” ujar Suci.

Ia mengaku tidak menolak kewajiban membayar angsuran. Bahkan, kredit kendaraan tersebut telah berjalan selama dua tahun dan masih menyisakan angsuran sekitar tiga tahun ke depan. Suci menyatakan kesiapannya untuk melunasi tunggakan dua bulan yang belum terbayarkan.

Namun, lanjut Suci, setelah kendaraan berada di kantor PT TAF, mobil tersebut langsung dibawa oleh oknum pihak leasing tanpa adanya kesepakatan tertulis mengenai kelanjutan kredit.

Upaya mediasi sempat dilakukan, namun menurut Suci, pihak leasing meminta dirinya melunasi seluruh sisa kredit kendaraan secara sekaligus. Permintaan tersebut dinilainya tidak masuk akal dan memberatkan.

BACA JUGA:Tes Urine Pegawai Kereta Api, Jelang Angkutan Nataru

BACA JUGA:Race Pack PALTV Night Run 2025 Mulai Dibagikan Ini Jadwal dan Syaratnya


Kasus dugaan penarikan mobil tanpa kesepakatan kini ditangani Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.-Mulyadi-PALTV

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id

Berita Terkait