Warga Ramai Aktifkan BPJS PBI di Mal Pelayanan Publik Kota Palembang
Warga ramai dan antre untuk aktifkan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) di Mall Pelayanan Publik Kota Palembang, Jumat (20/2/2026).-Ilham Wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Ratusan warga memadati Mal Pelayanan Publik Kota Palembang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Hal ini dilakukan setelah sebelumnya status kepesertaan mereka sempat dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.
Suasana antrean terlihat sejak pagi hari di gerai layanan BPJS Kesehatan pada hari Jumat, 20 Februari 2026.
Warga terlihat sabar menunggu giliran untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, termasuk aktivasi kembali BPJS Kesehatan PBI yang sempat nonaktif.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Lagi Pencuri Emas 23 Suku di Tanjung Raja
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Dukung Pembentukan Posbankum Desa di Seluruh Pelosok Nusantara

Jery, warga Palembang, Jumat (20/2/2026).-Ilham Wahyudi-PALTV
Seorang warga bernama Jery mengatakan, ia datang mengurus pengaktifan karena ada ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di data.
"Saya mengurus pengaktifan kembali BPJS Kesehatan karena Nomor Induk Kependudukan saya tidak sesuai dengan yang ada di data. Di Mal Pelayanan Publik ini sudah baik, tapi saya berharap antreannya bisa lebih cepat," terang Jery.
Warga lainnya, Mar, mengungkapkan bahwa ia datang untuk mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk keluarga agar anaknya dapat berobat dan kontrol kesehatan.

Mar, warga Palembang, Jumat (20/2/2026).-Ilham Wahyudi-PALTV
"Saya akan mengurus Kartu Indonesia Sehat untuk keluarga, terutama untuk anak saya agar bisa digunakan berobat atau kontrol setiap sepuluh hari sekali. Selain aktivasi, saya juga memperbarui data kependudukan dan memastikan status kepesertaan kami terdaftar dengan benar," ungkap Mar.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Dampingi Perbaikan IndiGeo Jumputan Gambo Muba
BACA JUGA:Pemkot Palembang Kebut Rehabilitasi 1.000 Rumah Tidak Layak Huni
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv

