Bukit Asam PT. BA

Perusahaan Penabrak Diminta Ganti Rugi Tiang Shoring Jembatan P6 Lalan

Perusahaan Penabrak Diminta Ganti Rugi Tiang Shoring Jembatan P6 Lalan

Berdasarkan kesepakatan, Pemprov Sumsel tegaskan bahwa perusahaan penabrak ganti rugi pembangunan tiang shoring Jembatan P6 Lalan.--PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Proses pembangunan Jembatan P6 Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali mengalami insiden ditabrak oleh kapal pengangkut batubara.

Pada 15 Februari lalu, kapal tongkang pengangkut batubara TB Titan 33/BG Nautica 22 menabrak shoring Jembatan P6 Lalan dan mendapatkan respon dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Sumsel Apriyadi menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat tindak lanjut pengelolaan tiang shoring P1 Jembatan P6 Lalan, telah disepakati bahwa pihak perusahaan yang menabrak melakukan ganti rugi pembangunan tiang shoring.

"Kita minta segera pembangunan lagi shoring ini oleh pihak penabrak, artinya mereka yang membiayai," tegas Asisten I Pemprov Sumsel Apriyadi pada hari Kamis, 19 Februari 2026.

BACA JUGA:Warga Ramai Aktifkan BPJS PBI di Mal Pelayanan Publik Kota Palembang

BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Lagi Pencuri Emas 23 Suku di Tanjung Raja


Apriadi, Asisten I Pemprov Sumsel.-Ekky Saputra-PALTV

Selain itu, sebagai upaya mengantisipasi kejadian serupa, Pemprov Sumsel bersama KSOP akan mengeluarkan Standard Operating Procedure (SOP) perlintasan di jalur Sungai Lalan.

Untuk memandu perlintasan di Sungai Lalan, Pemprov Sumsel dan KSOP Palembang akan menyediakan petugas.

"Kita juga mencari solusi supaya tidak terjadi lagi penabrakan. Tadi telah disepakati akan dibuat SOP oleh KSOP," ungkap Asisten I Pemprov Sumsel Apriyadi.


Telah disepakati bahwa KSOP Palembang akan membuat Standard Operating Procedure (SOP) perlintasan di jalur Sungai Lalan.--Tangkapan layar instagram.com/@sekayuinformasisumsel

Pemrpov Sumsel juga melakukan pembatasan angkutan batubara di Sungai Lalan pada proses pemasangan rangka baja.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Kebut Rehabilitasi 1.000 Rumah Tidak Layak Huni

BACA JUGA:Tak Tepati Kesepakatan Damai, Oknum Anggota Propam Polda Sumsel Dilaporkan ke Mabes Polri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv