Kejati Sumsel Tahan Direktur PT BSS dan PT SAL Wilson Terkait Korupsi Kredit Bank Plat Merah
Kejati Sumsel tahan tersangka Wilson Direktur PT BSS & PT SAL dalam perkara korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit bank plat merah, Senin (17/11/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
Setelah hadir pada hari Senin, 17 November 2025, Wilson langsung diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejati Sumsel kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 17 November 2025.
Wilson ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 17 November hingga 6 Desember 2025 dan ditempatkan di Rutan Klas I Pakjo Palembang.
BACA JUGA:Aksi Damai Tuntut Bupati Segera Evaluasi Oknum Pejabat Dinas PUPR Muara Enim
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Penyempurnaan Ranperda Ketertiban Umum Kota Palembang

Tersangka Wilson digiring ke Mobil Tahanan Kejati Sumsel untuk dibawa ke Rutan Klas I Pakjo Palembang, Senin (17/11/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
Menurut Kajati Sumsel Ketut Sumedana, penahanan Wilson dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti maupun mempengaruhi saksi.
Ketut Sumedana menegaskan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv


