Dismay award
Paltv Night Run

Kejari Palembang Tetapkan Agus Rizal Eks Kadis Perkimtan Jadi Tersangka

Kejari Palembang Tetapkan  Agus Rizal Eks Kadis Perkimtan Jadi Tersangka

Agus Rizal Resmi Ditahan, Kejari Selusuri 99 Kegiatan Fiktif Dibongkar Kejari Palembang-Heru-PALTV

PALTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Ali Akbar, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Palembang, Jumat 5 Desember 2025.

Dalam keterangannya, Muhammad Ali Akbar menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa 139 saksi, mulai dari perangkat RT, lurah, pemilik toko bangunan, hingga pegawai internal Dinas Perkimtan. Selain itu, penyidik turut mengandalkan keterangan dua ahli, yaitu Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.


Kajari Palembang Muhammad Ali Akbar saat konferensi pers pengungkapan kasus korupsi Perkimtan.-Heru-PALTV

“Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan lapangan, kami menemukan ketidaksesuaian yang sangat signifikan. Dari 131 kegiatan yang dilaporkan, hanya 37 yang benar-benar dikerjakan. Sisanya, 99 kegiatan tidak pernah dilaksanakan alias fiktif,” ujar  Kajari Palembang Muhammad Ali Akbar.

BACA JUGA: Stok Terbatas, Harga Cabai dan Ayam di Palembang Meroket

BACA JUGA:PLN UID S2JB Beri Tips Aman Menyalakan Listrik Pasca Rumah Terendam Banjir

Ia juga menambahkan bahwa CV Mapan Makmur Bersama, selaku pelaksana kegiatan, terbukti tidak menyediakan material sesuai kontrak. Temuan ini didukung pemeriksaan fisik di lapangan bersama penyidik dan pihak Dinas Perkimtan.


Agus Rizal saat digiring menuju Rutan Pakjo Palembang usai ditetapkan tersangka.-Heru-PALTV

Berdasarkan perhitungan Ahli Keuangan Negara, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp1.686.574.440. Penyidik juga menemukan dugaan aliran dana kepada dua pihak, yakni Agus Rizal, mantan Kepala Dinas Perkimtan sekaligus Pengguna Anggaran, serta Dedi Triwahyudi, Direktur CV Mapan Makmur Bersama.

“Kami tegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai cukup. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” kata Kajari.

Sesuai perintah Kajari, keduanya ditahan dalam tahanan rutan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang, mulai 5 hingga 24 Desember 2025.

Mengakhiri keterangannya, Muhammad Ali Akbar menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut.


Kerugian Negara Rp1,6 Miliar, Eks Kadis Perkimtan Jadi Tersangka-Heru-PALTV

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id