2 Terdakwa Korupsi Keuangan Anak Perusahaan PT Semen Baturaja, Nikmati Rp2,6 Miliar untuk Bisnis Pribadi

Selasa 26-09-2023,20:54 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anak perusahaan PT Semen Baturaja, PT Baturaja Multi Usaha (BMU) 2017-2021, Laurance Sianipar mantan Direktur Utama PT BMU dan Budi Oktarita Kepala Bagian Keuangan PT BMU, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang pada hari Senin, 26 September 2023.

Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim H Sahlan Effendi SH MH dalam jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Umum bacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa, yang telah melakukan penyimpangan keuangan distribusi semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU), yang merupakan anak perusahaan PT Semen Baturaja tahun 2017-2021, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.

"Bahwa perbuatan terdakwa Laurencus Sinapar bersama-sama Budi Oktarita telah memperkaya diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) selaku anak perusahaan PT Semen Baturaja tahun 2017-2021 oleh Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan," urai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hermansyah SH MH saat membacakan dakwaan.


Ketua Majelis Hakim H Sahlan Effendi, Selasa (26/9/2023)-Luthfi-PALTV

Sementara, terungkap bahwa penggunaan uang untuk pribadi itu berasal dari terdakwa Budi Oktarita yakni selaku Kabag Keuangan PT BMU anak perusahaan PT Semen Baturaja saat itu.

BACA JUGA:Samikun Diterkam Buaya, Kapolsek Muara Padang Bantu Pencarian Korban di Sungai Air Padang Sugihan

Penggunaan uang tersebut malah digunakan untuk jual beli saham Rp800 juta di Baha Security, namun mengalami kerugian. Serta membeli bursa efek saham senilai Rp1,2 miliar dan juga malah  merugi Rp300 juta dari jumlah saham Rp2 miliar yang disetorkan.

Para terdakwa menggunakan uang tersebut untuk ikut proyek pemerintah dengan menanamkan modal ke PT Esbecon yang berafiliasi dengan PT Semen Baturaja sejumlah Rp400 juta.

"Dan hingga saat ini belum ada keuntungan yang diperoleh dari hasil tersebut," sebut Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Hermansyah.

Lalu, lanjut JPU, ada juga digunakan oleh para terdakwa untuk membiayai kontrak pembelian besi bekas senilai Rp630 juta bekerja sama dengan PT Gunung Madu Plantation, dan rencananya besi bekas tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa Budi Oktarita.

BACA JUGA:Video: Kebakaran Hari Ke-2 TPA Sukawinatan Palembang Masih Diselimuti Kabut Asap


Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Hermansyah usai bacakan dakwaan, Selasa (26/9/2023).-Luthfi-PALTV

Lebih lanjut disebutkan JPU, beberapa poin tersebut di dalam dakwaan dilakukan untuk menutupi piutang macet PT BMU agar seolah-olah laporan keuangan terlihat wajar.

Atas perbuatan para terdakwa, berdasarkan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Provinsi Sumatera Selatan, negara dirugikan sebesar Rp2.642.249.459,00.

Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa oleh Penuntut Umum merupakan suatu tindakan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kategori :