Seusai sidang, terdakwa Ir Laurence Sianipar tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi) yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum.
BACA JUGA:Peringati Hari Kontrasepsi Sedunia, Pemkot Palembang Dukung Program KB Kesehatan
Dua terdakwa Laurencus Sinapar dan Budi Oktarita jalani sidang dakwaan di PN Palembang, Selasa (26/9/2023).-Luthfi-PALTV
Sementara itu, salah satu Penasehat Hukum tersangka Budi Oktarita, Rahmat Hartoyo mengungkapkan tidak menampik adanya beberapa poin tentang aliran uang untuk usaha lain sebagaimana dakwaan Jaksa.
Namun, menurut Rahmat seluruhnya itu sudah diselesaikan oleh kliennya Budi Oktarita dengan cara memberikan sertifikat, yang nilainya jika dihitung sudah melebihi jumlah hutang PT BMU.
“Setelah mendengarkan secara seksama Jaksa tidak memasukkan di dalam dakwaan adanya sertifikat jaminan itu, itu salah satu poin eksepsi yang akan kami sampaikan," ujar Rahmat.*