2 Terdakwa Korupsi Keuangan Anak Perusahaan PT Semen Baturaja, Nikmati Rp2,6 Miliar untuk Bisnis Pribadi

Selasa 26-09-2023,20:54 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Devi Setiawan

Seusai sidang, terdakwa Ir Laurence  Sianipar  tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi) yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum.

BACA JUGA:Peringati Hari Kontrasepsi Sedunia, Pemkot Palembang Dukung Program KB Kesehatan


Dua terdakwa Laurencus Sinapar dan Budi Oktarita jalani sidang dakwaan di PN Palembang, Selasa (26/9/2023).-Luthfi-PALTV

Sementara itu, salah satu Penasehat Hukum tersangka Budi Oktarita, Rahmat Hartoyo  mengungkapkan tidak menampik adanya beberapa poin tentang aliran uang untuk usaha lain sebagaimana dakwaan Jaksa.

Namun, menurut Rahmat seluruhnya itu sudah diselesaikan oleh kliennya Budi Oktarita dengan cara memberikan sertifikat, yang nilainya jika dihitung sudah melebihi jumlah hutang PT BMU.

“Setelah mendengarkan secara seksama Jaksa tidak memasukkan di dalam dakwaan adanya sertifikat jaminan itu, itu salah satu poin eksepsi yang akan kami sampaikan," ujar Rahmat.*

Kategori :