Pemprov Sumsel Tegaskan Larangan Angkutan Batu Bara Melintas Jalan Umum

Rabu 31-12-2025,10:59 WIB
Reporter : Ilham Wahyudi
Editor : Abidin Riwanto

“Kami akan memastikan apakah pembangunan jalan hauling benar-benar berjalan, apa kendalanya, dan di mana hambatannya. Jika ada kendala teknis, pemerintah siap memfasilitasi penyelesaiannya,” jelas Herman Deru.

Ia menambahkan, hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar pengambilan keputusan pemerintah terhadap kelangsungan operasional perusahaan tambang.

“Kalau progresnya tidak sesuai atau tidak ada itikad membangun jalan khusus, maka akan diputuskan apakah masih bisa ditoleransi atau harus ditutup,” tegasnya.

Lebih lanjut, Herman Deru menekankan bahwa perusahaan yang tidak membangun jalan hauling sendiri, tidak bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia, maupun tidak menjalin kerja sama dengan pemilik jalan khusus, akan dikenakan sanksi paling berat.

“Kalau tidak membangun dan tidak bekerja sama, maka itu bersifat permanen, artinya ditutup,” ujarnya.

Dengan kebijakan tersebut, Pemprov Sumsel memastikan mulai 1 Januari 2026 seluruh jalan umum di wilayah Sumatera Selatan bebas dari aktivitas angkutan batu bara. 

Setelah 1 Februari 2026, hanya perusahaan yang benar-benar dalam proses pembangunan jalan hauling dan memenuhi ketentuan yang diperbolehkan melakukan crossing terbatas.

Kategori :