Penggunaan QRIS Diawasi, Pedagang Tak Boleh Pungut Biaya Tambahan
Bank Indonesia menegaskan bahwa seluruh biaya penggunaan QRIS merupakan tanggung jawab pedagang atau merchant.--Chat GPT image
PALTV.CO.ID,- Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kembali menjadi perhatian publik seiring masih ditemukannya praktik pedagang yang membebankan biaya tambahan kepada konsumen.
Saat menggunakan metode pembayaran digital tersebut.
Padahal, ketentuan yang berlaku secara tegas melarang pengenaan biaya apa pun kepada pembeli dalam transaksi QRIS.
Bank Indonesia menegaskan bahwa seluruh biaya penggunaan QRIS merupakan tanggung jawab pedagang atau merchant.
Konsumen tidak boleh dibebani biaya tambahan dengan alasan apa pun, termasuk biaya administrasi atau layanan pembayaran.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan pedagang yang melanggar ketentuan tersebut.
BACA JUGA:Lakukan Penyegaran, Herman Deru Lantik 154 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemprov Sumsel
BACA JUGA:GPS Modern: Ketika Titik Lokasi Menggerakkan Dunia Digital
Melalui berbagai kanal komunikasi resmi, Bank Indonesia kembali mengingatkan bahwa biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tidak boleh dialihkan kepada konsumen.
MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang atas penggunaan sistem pembayaran digital, bukan kepada pembeli yang melakukan transaksi.
Untuk pelaku Usaha Mikro (UMI), Bank Indonesia menetapkan kebijakan khusus berupa MDR sebesar 0 persen atau gratis. Kebijakan ini berlaku untuk transaksi dengan nominal maksimal Rp500 ribu.

seluruh biaya penggunaan QRIS merupakan tanggung jawab pedagang --ig@ireappos
Dengan demikian, setiap pembayaran QRIS di bawah batas tersebut tidak dikenakan biaya admin sama sekali, baik kepada pedagang maupun konsumen.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong digitalisasi usaha mikro serta memperluas inklusi keuangan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber

