Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Hari ini juga kami melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” lanjut pihak kejaksaan.
BACA JUGA:Banjir Parah Rendam Tungkal Jaya, Jalintim Macet Total, Warga Dievakuasi
BACA JUGA:Halalbihalal, Bupati Muara Enim Edison Harap ASN Tingkatkan Etos Kerja
Fitrianti Agustinda (FA) ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, sementara Dedi Sipriyanto (DS) ditempatkan di Lapas Pakjo Palembang. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan.